Makalah Ilmu Sosial Dasar
TUGAS MAKALAH
MATA KULIAH ILMU SOSIAL DASAR(ISD)
“KORUPSI DAN HUBUNGANNYA DENGAN DUNIA KERJA
TEKNIK SIPIL”
DISUSUN
OLEH:
NAMA : RETNO REGITA PRAMESTI
NPM : 15315790
KELAS : 1TA02
FAKULTAS : TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN :
TEKNIK SIPIL
DOSEN :
HELNAWATY
KATA PENGANTAR
Puji serta syukur saya panjatkan atas
kehadirat Allah SWT karena atas berkah dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan
makalah Ilmu Sosial Dasar. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan
kepada Nabi besar kita Muhammad SAW, para sahabat-Nya, dan kita semua selaku
umat-Nya yang semoga selalu diberkahi oleh Allah SWT.
Makalah
ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (softskill) agar kita dapat memperluas wawasan kita
tentang “Korupsi dan Hubungannya Dengan Dunia Kerja Teknik Sipil”. Pemahaman tentang korupsi dan hubungannya dengan dunia kerja teknik sipil sangat
diperlukan, dengan harapan besar
masalah-masalah korupsi di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik dan dapat
dihindari kelak ke depannya, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua tentang
apa itu Korupsi.
Saya
juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Helnawaty selaku Dosen Ilmu Sosial
Dasar, Universitas Gunadama.
Saya menyadari makalah ini tentunya
masih jauh dari kesempurnaan, karena saya juga masih dalam tahap pembelajaran.
Oleh karena itu, koreksi, arahan, serta saran yang membangun sangat saya
harapkan dari pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan
memberikan wawasan yang lebih luas kepada kita semua.
Depok, November 2015
Penulis
Retno Regita Pramesti
DAFTAR ISI
Halaman Judul.........................................................................................i
Kata
Pengantar........................................................................................ii
Daftar Isi..................................................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN...........................................................1
1.1
Latar Belakang................................................................................1
1.2
Rumusan
Masalah..........................................................................2
1.3
Tujuan..............................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN...............................................................3
2.1
Pengertian Korupsi............................................................................3
2.2
Penyebab Terjadinya Korupsi.........................................................4
2.3 Macam-macam Korupsi
..................................................................8
2.4
Hubungan korupsi dengan dunia kerja teknik sipil.....................10
2.5 Dampak
korupsi...............................................................................13
2.6
Hal yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.............22
BAB III PENUTUP....................................................................25
3.1
Kesimpulan..........................................................................................25
3.2 Saran......................................................................................................26
DAFTAR PUSAKA..................................................................................27
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Korupsi merupakan perbuatan
yang tidak heran terjadi di dunia, khususnya di Indonesia.Saat ini Indonesia
berada di peringkat 107 dari 177 bersama Argentina dan Djibouti. Indonesia
merupakan salah satu negara terkaya di dunia yang kaya akan keanekaragaman
sumber daya alamnya baik dalam aspek manusia dan aspek lainnya. Tetapi
ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia
bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya bahkan termasuk negara yang
miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya yaitu kurangnya sumber daya
manusianya, sumber daya manusia disini bukan dalam hal kurangnya jumlah
manusianya akan tetapi kurangnya sumber manusia yang memiliki ilmu
intelektualnya dan juga moral, hati nurani serta kepribadiannya. Rapuhnya moral
dan kejujuran dari manusia itu sendiri, terutama para petinggi-petinggi negara
dan penguasa negeri ini membuat hal yang tidak diinginkan terjadi yaitu
Korupsi.
Korupsi di Indonesia dewasa ini
sudah merupakan patologi social(penyakit social) yang sangat berbahaya yang
mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat
besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan
pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan
petinggi-petinggi negara, dan penguasa di perusahaan negara dengan dalih studi
banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa
malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya
adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin
maju,adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas
korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah
maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan
negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju.membawa dampak negatif yang
cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.
1.2
Rumusan Masalah
1.Apakah
pengertian korupsi?
2.Apakah penyebab
terjadinya Korupsi?
3.Apakah
macam-macam korupsi?
4.Apakah
Hubungan korupsi dengan dunia kerja Teknik sipil?
5.Apakah
dampak dari korupsi?
6.Apakah hal
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?
1.3
Tujuan
1.Untuk
mengetahui pengertian korupsi.
2.Untuk
mengetahui penyebab terjadinya korupsi.
3.Untuk
mengetahui macam-macam korupsi.
4.Untuk
mengetahui apa hubungan korupsi dengan dunia kerja teknik sipil.
5.Untuk
mengetahui dampak dari korupsi.
6.Untuk
mengetahui hal yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.Pengertian
Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara
garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:perbuatan melawan hukum,
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri,
orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan
(bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam
arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan
resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan
rentan korupsi dalam prakteknya.
Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,
yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura
bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi
bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi
sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian
uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini
saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk
membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada
perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan
partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di
tempat lain.
2.2 Penyebab terjadinya korupsi
Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi,
baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana
dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku
materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih
“mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi
“Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa`
korupsi kalau sudah menjabat”.
Nur Syam memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang
melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan
yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu
ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara
berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi.
Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang
penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara
pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan
menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Pandangan lain
dikemukakan oleh Arifin yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya
korupsi antara lain:
(1) aspek perilaku individu
(2) aspek organisasi, dan
(3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi
berada.
Terhadap aspek perilaku individu,
Isa Wahyudi memberikan gambaran, sebab-sebab seseorang melakukan korupsi dapat
berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai
keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan. Lebih jauh disebutkan sebab-sebab manusia
terdorong untuk melakukan korupsi antara lain :
(a) sifat
tamak manusia,
(b) moral
yang kurang kuat menghadapi godaan,
(c) gaya
hidup konsumtif,
(d) tidak
mau (malas) bekerja keras.
Tidak
jauh berbeda dengan pendapat di atas, Erry Riyana Hardjapamekas menyebutkan
tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:
(1) Kurang
keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa,
(2)
Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil,
(3) Lemahnya
komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan,
(4)
Rendahnya integritas dan profesionalisme,
(5)
Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan
birokrasi belum mapan,
(6) Kondisi
lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan
7) Lemahnya
keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.
Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi karena faktor politik, hukum dan
ekonomi, sebagaimana dalam buku berjudul
Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi yang mengidentifikasikan empat
faktor penyebab korupsi yaitu
faktor politik, faktor hukum,
faktor ekonomi dan birokrasi serta
faktor transnasional.
Dari beberapa uraian di atas, tindak korupsi pada
dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut
berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari
internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi
lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Dengan
demikian secara garis besar penyebab korupsi
dapat dikelompokan menjadi dua
yaitu faktor internal dan faktor
eksternal.
1. Faktor
internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat
dirinci menjadi:
a. Aspek Perilaku Individu
• Sifat
tamak/rakus manusia.
Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka
membutuhkan makan. Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah
berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur
penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu
sifat tamak dan rakus. Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya.
• Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah
tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman
setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
• Gaya hidup
yang konsumtif.
Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya
hidup seseorang konsumtif. Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan
pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai
tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah
dengan korupsi.
b. Aspek Sosial
Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga.
Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat
memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik
seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah
memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia
menyalahgunakan kekuasaannya.
2. Faktor eksternal, pemicu perilaku korup yang
disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku.
a. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak
korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat
tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk.
Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan tindak
korupsi terjadi karena :
•
Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa
ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang
karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak
kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
• Masyarakat
kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan
masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah
negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah
masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai
akibat dari perbuatan korupsi.
• Masyarakat
kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti
melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan
seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari
dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
• Masyarakat
kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat
ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat
berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah semata.
Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila
masyarakat ikut melakukannya.
b. Aspek
ekonomi
Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang
kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal
ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan
pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
c. Aspek Politis
Menurut Rahardjo bahwa kontrol sosial adalah suatu
proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku
sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan
menggerakkan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara
sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui
lembaga-lembaga yang dibentuknya. Dengan
demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan
kekuasaan sangat potensi menyebabkan
perilaku korupsi
d. Aspek Organisasi
• Kurang
adanya sikap keteladanan pimpinan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun
informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa
memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi,
maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan
atasannya.
• Tidak
adanya kultur organisasi yang benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat
terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan
menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada
posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk
terjadi.
•
Kurang memadainya sistem akuntabilitas
Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum
dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan
tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal
tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian
apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih
lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang
dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk
praktik korupsi.
• Kelemahan
sistim pengendalian manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat
bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah
pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak
korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
• Lemahnya
pengawasan
Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu
pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh
pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan
masyarakat). Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor,
diantaranya adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya
profesional pengawas serta kurangnya kepatuhan pada etika hukum maupun
pemerintahan oleh pengawas sendiri.
2.3 Macam-macam bentuk korupsi
Di Indonesia,tindakan korupsi dapat
dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1.
korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand
corruption)
korupsi
kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi sehari-hari dalam pelaksanaan suatu
kebijakan pemerintah. korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas
bertemu langsung dengan masyarakat.
korupsi
ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi
untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya
dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana
fungsional.
contohnya
adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana yang terjadi di kppn.
sedangkan
korupsi besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena
korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. korupsi ini
terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
contohnya
adalah pemberian pembebasan pajak bagi perusahaan besar.
2.
penyuapan (bribery)
bentuk
penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia
khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara
(revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
a.
pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b.
pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c.
pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di
masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi
normal.
d.
pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license)
dan pembebasan (clearance).
3.
penyalahgunaan / penyelewengan ( misappropriation)
penyalahgunaan
/ penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and
balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan
dengan baik.
contoh
dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah,
serta kecurangan (fraud).
4.
penggelapan (embezzlement)
korupsi
ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan,
menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
5.
pemerasan (extortion)
pemerasan
ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku,
dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti
masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
6.
perlindungan (patronage)
perlindungan
dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan
suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan
kemampuan dari seseorang tersebut.
2.4 Hubungan Korupsi dengan dunia kerja
Teknik Sipil
Teknik Sipil merupakan jurusan kuliah yang membahas tentang teknologi perancangan, pembangunan, pemeliharaan, dan renovasi bangunan dan atau fasilitas umum. Dalam berbagai aktifitas keteknikan sipil, para pelakunya juga harus memperhatikan fungsi dari fasilitas yang dibangunnya untuk masyarakat. Beberapa bentuk karya bidang teknik sipil misalnya rumah sakit, gedung sekolah, jalan raya, jembatan, bendungan, dan lain sebagainya.
Dalam ilmu teknik sipil
terdapat beragam cabang ilmu lain, beberapa diantaranya adalah ilmu struktur,
teknik transportasi, teknik hidrologi, geoteknik, dan manajemen konstruksi.
- Ilmu struktur membahas tentang cara membangun dengan aman dan sesuai kaidah-kaidah dalam teknik sipil.
- Teknik transportasi membahas rekayasa transportasi perkotaan, bagian-bagian jalan, dan proses pembuatan jalan.
- Teknik hidrologi membahas perilaku air, jaringan irigasi, bangunan-bangunan air seperti bendungan.
- Geoteknik membahas sifat-sifat tanah, jenis-jenis pondasi dan rekayasa pondasi.
- Ilmu manajemen konstruksi membahas berbagai hal tentang pelaksanaan proyek, anggaran biaya proyek, dan pelaksanaan waktu proyek.
Prospek Lapangan Kerja
Indonesia termasuk negara berkembang yang masih
terus membangun infrastrukturnya, berbagai program pembangunan infrastruktur
seperti fasilitas umum berupa jalan, jembatan dan sebagainya merupakan prospek
lapangan kerja yang masih sangat luas. Namun, tentu saja prospek jurusan ini
tidak hanya terbatas pada proyek-proyek tersebut. Berikut ini adalah gambaran
beberapa prospeklapangankerja Jurusan Kuliah Teknik Sipil.
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
Institusi pemerintahan yang paling membutuhkan
lulusan jurusan kuliah Teknik Sipil adalah kementrian Pekerjaan Umum (PU),
yaitu kementrian yang mengurusi berbagai hal terkait pembangunan fasilitas dan
infrastruktur negara. Selain kementrian PU, lulusan jurusan teknik sipil juga
dapat bekerja untuk pemerintah di badang-badan pemerintah seperti Badan
Perencanaan Nasional, Badan Perencanaan Daerah, PMU-Bina Marga, Departemen
ESDM, Dinas-dinas Tata Kota & Pertamanan di Tiap kota.
Badan Usaha Milik Negara,
Prospek kerja jurusan Tehnik Sipil di BUMN misalnya di Hutama Karya (Jalan dan Jembatan), Waskita Karya (Bangunan Gedung), Cipta Karya (Perencanaan) dll.
Konsultan dan/atau Kontraktor Konstruksi Bangunan,
Pembangunan konstruksi yang marak mengakibatkan lowongan kerja Konsultan dan/atau kontraktor konstruksi bangunan mempunyai banyak pilihan. Mulai dari menjadi drafter, struktural engineer,site engineer, estimator, dsb.
Bidang Umum,
Lulusan jurusan kuliah Teknik Sipil juga bisa bekerja di BUMN bidang lain seperti Telkom dan PLN, jenis tugas yang dikerjakan sarjana teknik sipil untuk perusahaan ini misalnya untuk prasarana seperti tower telekomunikasi, bendungan untuk pembangkit listrik dan lain sebagainya. Sarjana teknik sipil juga dapat bekerja di bank atau badan keuangan, bentuk kerja lulusan teknik sipil di bank atau badan keungan misalnya menganalisis visibilitas proyek yang akan dikerjakan dengan peminjaman uang, misalnya untuk membangun prasarana seperti jembatan, gedung dan lain-lain. Lulusan teknik sipil juga bisa memegang posisi manajemen di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi. Lulusan tekni sipil juga memiliki peluang dalam bidang Industri Energi, Pertambangan dan Pengolahan.
Badan Usaha Milik Negara,
Prospek kerja jurusan Tehnik Sipil di BUMN misalnya di Hutama Karya (Jalan dan Jembatan), Waskita Karya (Bangunan Gedung), Cipta Karya (Perencanaan) dll.
Konsultan dan/atau Kontraktor Konstruksi Bangunan,
Pembangunan konstruksi yang marak mengakibatkan lowongan kerja Konsultan dan/atau kontraktor konstruksi bangunan mempunyai banyak pilihan. Mulai dari menjadi drafter, struktural engineer,site engineer, estimator, dsb.
Bidang Umum,
Lulusan jurusan kuliah Teknik Sipil juga bisa bekerja di BUMN bidang lain seperti Telkom dan PLN, jenis tugas yang dikerjakan sarjana teknik sipil untuk perusahaan ini misalnya untuk prasarana seperti tower telekomunikasi, bendungan untuk pembangkit listrik dan lain sebagainya. Sarjana teknik sipil juga dapat bekerja di bank atau badan keuangan, bentuk kerja lulusan teknik sipil di bank atau badan keungan misalnya menganalisis visibilitas proyek yang akan dikerjakan dengan peminjaman uang, misalnya untuk membangun prasarana seperti jembatan, gedung dan lain-lain. Lulusan teknik sipil juga bisa memegang posisi manajemen di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi. Lulusan tekni sipil juga memiliki peluang dalam bidang Industri Energi, Pertambangan dan Pengolahan.
Dapat kita ketahui, dari
penjelasan diatas sudah dijelaskan apa itu jurusan teknik sipil dan prospek
kerjanya.Dunia kerja teknik sipil sangat rentan dengan permasalahan korupsi,
contohnya korupsi di proyek dan sebagainya.Hal ini terjadi karena tamatan
teknik sipil nantinya dituntut untuk bekerja di instansi negara dan mengurus
proyek-proyek pembangunan di Indonesia baik di kota besar maupun kota kecil di
Indonesia.macam-macam korupsi yang dapat terjadi yaitu:
1. Korupsi
material, Mengurangi
penggunaan jumlah material bangunan, atau menggunakan material yang lebih buruk
dari satndar kontrak kontruksi.
2. Korupsi
volume, Melebihkan
perhitungan jumlah suatu item pekerjaan atau material dengan maksud dapat
memperoleh dana tambahan.
3. Korupsi
pembayaran, Menunda
pembayaran subkontraktor dengan maksud untuk memutar uang tersebut di dunia
usaha atau investasi sehingga dapat meraih keuntungan.
4. Korupsi
waktu, contohnya
karyawan yang terlambat datang, membolos, atau menggunakan jam kerja untuk
kegiatan diluar tanggung jawab pekerjaan,
5. Korupsi
alat, contohnya
menggunakan komputer kantor untuk kepentingan pribadi seperti bermain game.
6. Korupsi
gambar bangunan, misalnya
membuat gambar dengan spesifikasi lebih tinggi dari pekerjaan sesungguhnya
sehingga bisa mengajukan pekerjaan tambah kepada pemilik proyek.
7. Korupsi
tenaga, misalnya
seorang tukang bangunan yang seharusnya bekerja tapi sibuk kesana kemari tanpa
hasil.
2.5 Dampak Korupsi
Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek
kehidupan saja. Korupsi menimbulkan efek
domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik
korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga
barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap
pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam,
kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata
internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal
asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin
terperosok dalam kemiskinan. Berbagai dampak masif korupsi yang merongrong berbagai aspek kehidupan berbangsa
dan bernegara akan diuraikan di bawah ini.
A. Dampak
Ekonomi
Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat
(an enermous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan
negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan
masyarakat. Mauro menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya
korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan
ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan.
Hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Kenyataan bahwa korupsi
memiliki hubungan langsung dengan hal ini mendorong pemerintah berupaya
menanggulangi korupsi, baik secara preventif, represif maupun kuratif.
Di sisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada
meningkatnya biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang
negara. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah
mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek
korupsi, bukannya memberikan nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang
semakin tertata, namun justru memberikan negatif value added bagi perekonomian secara umum.
Misalnya, anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran ekonomi,
justru dialokasikan untuk birokrasi yang ujung-ujungnya terbuang masuk ke
kantong pribadi pejabat.
Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul
secara alamiah apabila korupsi sudah merajalela dan berikut ini adalah hasil
dari dampak ekonomi yang akan terjadi, yaitu:
1. Lesunya Pertumbuhan
Ekonomi dan Investasi
Korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan
ekonomi dan investasi dalam negeri. Korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor
privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran
ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko
pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Penanaman modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri
(PMDN) dan asing (PMA) yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan negara
menjadi sulit sekali terlaksana, karena permasalahan kepercayaan dan kepastian
hukum dalam melakukan investasi, selain masalah stabilitas. Dari laporan yang
diberikan oleh PERC (Political and Economic Risk Consultancy) pada akhirnya hal ini akan menyulitkan
pertumbuhan investasi di Indonesia, khususnya investasi asing karena iklim yang
ada tidak kondusif. Hal ini jelas karena terjadinya tindak korupsi yang sampai
tingkat mengkhawatirkan yang secara langsung maupun tidak mengakibatkan
ketidakpercayaan dan ketakutan pihak investor asing untuk menanamkan
investasinya ke Indonesia.
Kondisi negara yang korup akan membuat pengusaha
multinasional meninggalkannya, karena investasi di negara yang korup akan
merugikan dirinya karena memiliki ‘biaya siluman’ yang tinggi. Dalam studinya,
Paulo Mauro mengungkapkan dampak korupsi pada pertumbuhan investasi dan belanja
pemerintah bahwa korupsi secara langsung dan tidak langsung adalah penghambat
pertumbuhan investasi. Berbagai organisasi ekonomi dan pengusaha asing di
seluruh dunia menyadari bahwa suburnya korupsi di suatu negara adalah ancaman
serius bagi investasi yang ditanam.
2. Penurunan
Produktifitas
Dengan semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi,
maka tidak dapat disanggah lagi, bahwa produktifitas akan semakin menurun. Hal
ini terjadi seiring dengan terhambatnya sektor industri dan produksi untuk bisa
berkembang lebih baik atau melakukan pengembangan kapasitas. Penurunan
produktifitas ini juga akan menyebabkan permasalahan yang lain, seperti
tingginya angka PHK dan meningkatnya angka pengangguran. Ujung dari penurunan
produktifitas ini adalah kemiskinan masyarakat.
3. Rendahnya
Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik
Ini adalah sepenggal kisah sedih yang dialami
masyarakat kita yang tidak perlu terjadi apabila kualitas jalan raya baik
sehingga tidak membahayakan pengendara yang melintasinya. Hal ini mungkin juga
tidak terjadi apabila tersedia sarana angkutan umum yang baik, manusiawi dan terjangkau.
Ironinya pemerintah dan departemen yang bersangkutan tidak merasa bersalah
dengan kondisi yang ada, selalu berkelit bahwa mereka telah bekerja sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan.
Rusaknya jalan-jalan, ambruknya jembatan, tergulingnya
kereta api, beras murah yang tidak layak makan, tabung gas yang meledak, bahan
bakar yang merusak kendaraan masyarakat, tidak layak dan tidak nyamannya
angkutan umum, ambruknya bangunan sekolah, merupakan serangkaian kenyataan
rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat korupsi. Korupsi menimbulkan
berbagai kekacauan di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik
ke proyek-proyek lain yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat birokrasi yang korup akan menambah
kompleksitas proyek tersebut untuk menyembunyikan berbagai praktek korupsi yang
terjadi. Pada akhirnya korupsi berakibat menurunkan kualitas barang dan jasa
bagi publik dengan cara mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan,
syarat-syarat material dan produksi, syarat-syarat kesehatan, lingkungan hidup,
atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan
pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap
anggaran pemerintah.
4.
Menurunnya Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak
Sebagian besar negara di dunia ini mempunyai sistem
pajak yang menjadi perangkat penting untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya
dalam menyediakan barang dan jasa publik, sehingga boleh dikatakan bahwa pajak
adalah sesuatu yang penting bagi negara. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis
pajak seperti Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan (BPHTB).
Pajak berfungsi sebagai stabilisasi harga sehingga
dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, di sisi lain pajak juga mempunyai
fungsi redistribusi pendapatan, di mana pajak yang dipungut oleh negara
selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan, dan pembukaan kesempatan kerja
yang pada akhirnya akan menyejahterakan masyarakat. Pajak sangat penting bagi
kelangsungan pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat juga pada
akhirnya.
Kondisi penurunan pendapatan dari sektor pajak
diperparah dengan kenyataan bahwa banyak sekali pegawai dan pejabat pajak yang
bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Kita
tidak bisa membayangkan apabila ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak ini
berlangsung lama, tentunya akan berakibat juga pada percepatan pembangunan,
yang rugi juga masyarakat sendiri, inilah letak ketidakadilan tersebut.
5.
Meningkatnya Hutang Negara
Kondisi perekonomian dunia yang mengalami resesi dan
hampir melanda semua negara termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa,
memaksa negara-negara tersebut untuk melakukan hutang untuk mendorong
perekonomiannya yang sedang melambat karena resesi dan menutup biaya anggaran
yang defisit, atau untuk membangun infrastruktur penting. Bagaimana dengan
hutang Indonesia?
Korupsi yang terjadi di Indonesia akan meningkatkan
hutang luar negeri yang semakin besar. Dari data yang diambil dari Direktorat
Jenderal Pengelolaan Hutang, Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa total hutang
pemerintah per 31 Mei 2014 mencapai US$201,07 miliar atau setara dengan Rp.
1.716,56 trilliun, sebuah angka yang fantastis. Hutang tersebut terbagi atas
dua sumber, yaitu pinjaman sebesar US$69,03 miliar (pinjaman luar negeri
US$68,97 miliar) dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar US$132,05 miliar.
Berdasarkan jenis mata uang, utang sebesar US$201,1 miliar tersebut terbagi
atas Rp956 triliun, US$42,4 miliar, 2.679,5 miliar Yen dan 5,3 miliar Euro.
Posisi utang pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2012, jumlah
utang yang dibukukan pemerintah sebesar US$169,22 miliar (Rp1.590,66 triliun).
Tahun 2013, jumlahnya kembali naik hingga mencapai US$186,50 miliar (Rp1.676,85
triliun). Posisi utang pemerintah saat
ini juga naik dari posisi per April 2014 yang sebesar US$197,97 miliar. Jika
menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp6.422,9 triliun, maka rasio utang
Indonesia tercatat sebesar 26%.
Sementara untuk utang swasta, data Bank Indonesia (BI)
menunjukkan jumlah nilai utang pihak swasta naik pesat dari US$73,606 miliar
pada 2009 ke posisi US$84,722 miliar pada kuartal I 2014 atau setara 15,1%.
Secara year on year (yoy) saja, pinjaman luar negeri swasta telah meningkat 12,6% atau naik dari
US$75,207 pada kuartal I 2013. Dari total utang pada tiga bulan pertama tahun
ini, utang luar negeri swasta mayoritas disumbang oleh pihak non-bank sebesar
US$71,667 miliar dan pihak bank sebesar US$13,055 miliar
Bila melihat kondisi secara umum, hutang adalah hal
yang biasa, asal digunakan untuk kegiatan yang produktif hutang dapat
dikembalikan. Apabila hutang digunakan untuk menutup defisit yang terjadi, hal
ini akan semakin memperburuk keadaan. Kita tidak bisa membayangkan ke depan apa
yang terjadi apabila hutang negara yang kian membengkak ini digunakan untuk
sesuatu yang sama sekali tidak produktif dan dikorupsi secara besar-besaran.
B. Dampak Sosial
dan Kemiskinan Masyarakat
Bagi masyarakat miskin korupsi mengakibatkan dampak yang luar biasa dan saling bertaut
satu sama lain. Pertama, dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin yakni
semakin mahalnya jasa berbagai pelayanan publik, rendahnya kualitas pelayanan,
dan pembatasan akses terhadap berbagai pelayanan vital seperti air, kesehatan,
dan pendidikan. Kedua, dampak tidak langsung terhadap orang miskin yakni
pengalihan sumber daya milik publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang
seharusnya diperuntukkan guna kemajuan sektor sosial dan orang miskin, melalui
pembatasan pembangunan. Hal ini secara langsung memiliki pengaruh kepada
langgengnya kemiskinan.
1. Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik
Praktek korupsi yang terjadi menciptakan ekonomi biaya
tinggi. Beban yang ditanggung para pelaku ekonomi akibat korupsi disebut high
cost economy. Dari istilah pertama di atas terlihat bahwa potensi korupsi akan
sangat besar terjadi di negara-negara yang menerapkan kontrol pemerintah secara
ketat dalam praktek perekonomian alias memiliki kekuatan monopoli yang besar,
karena rentan sekali terhadap penyalahgunaan. Yang disalahgunakan adalah
perangkat-perangkat publik atau pemerintahan dan yang diuntungkan adalah
kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi.
2. Pengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat
Jumlah penduduk miskin (hidup di bawah garis
kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2014 mencapai 30,02 juta orang (12,49
persen), turun 1,00 juta orang (0,84 persen) dibandingkan dengan penduduk
miskin pada Maret 2013 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 persen). Selama
periode Maret 2013-Maret 2014, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang
sekitar 0,05 juta orang (dari 11,10 juta orang pada Maret 2013 menjadi 11,05
juta orang pada Maret 2014), sementara di daerah perdesaan berkurang sekitar
0,95 juta orang (dari 19,93 juta orang pada Maret 2013 menjadi 18,97 juta orang
pada Maret 2014).
Pengentasan kemiskinan dirasakan sangat lambat. Hal
ini terjadi karena berbagai sebab seperti lemahnya koordinasi dan pendataan,
pendanaan dan lembaga. Karena korupsi dan permasalahan kemiskinan itu sendiri
yang pada akhirnya akan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan akses ke
lapangan kerja yang disebabkan latar belakang pendidikan, sedangkan untuk
membuat pekerjaan sendiri banyak terkendala oleh kemampuan, masalah teknis dan
pendanaan.
3. Terbatasnya Akses Bagi Masyarakat Miskin
Korupsi yang telah menggurita dan terjadi di setiap
aspek kehidupan mengakibatkan high-cost economy, di mana semua harga-harga
melambung tinggi dan semakin tidak terjangkau oleh rakyat miskin. Kondisi ini
mengakibatkan rakyat miskin semakin tidak bisa mendapatkan berbagai macam akses
dalam kehidupannya. Harga bahan pokok seperti beras, gula, minyak, susu dan
sebagainya saat ini sangat tinggi. Kondisi ini mengakibatkan penderitaan
khusunya bagi bayi dan anak-anak karena ketercukupan gizinya kurang. Untuk
mendapatkan bahan pokok ini rakyat miskin harus mengalokasikan sejumlah besar
uang dari sedikit pendapatan yang dimilikinya.
Rakyat miskin tidak bisa mengakses jasa dengan mudah
seperti: pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi, hukum dsb. Rakyat
miskin lebih mendahulukan mendapatkan bahan pokok untuk hidup daripada untuk
sekolah. Kondisi ini akan semakin menyudutkan rakyat miskin karena mengalami
kebodohan. Dengan tidak bersekolah, maka akses untuk mendapatkan pekerjaan yang
layak menjadi sangat terbatas, yang pada akhirnya rakyat miskin tidak mempunyai
pekerjaan dan selalu dalam kondisi yang miskin seumur hidup. Situasi ini layak
disebut sebagai lingkaran setan.
4. Meningkatnya Angka Kriminalitas
Dampak korupsi, tidak diragukan lagi dapat menyuburkan
berbagai jenis kejahatan dalam masyarakat. Melalui praktik korupsi, sindikat
kejahatan atau penjahat perseorangan dapat leluasa melanggar hukum, menyusupi
berbagai oraganisasi negara dan mencapai kehormatan. Semakin tinggi tingkat
korupsi, semakin besar pula kejahatan.
Menurut
Transparency International, terdapat pertalian erat antara korupsi dan
kualitas serta kuantitas kejahatan. Rasionya, ketika korupsi meningkat, angka kejahatan yang
terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika korupsi berhasil dikurangi, maka
kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement) juga meningkat.
Jadi bisa dikatakan, mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung)
mengurangi kejahatan lain dalam masyarakat
5. Solidaritas Sosial Semakin Langka dan
Demoralisasi
Korupsi yang begitu masif yang terjadi membuat
masyarakat merasa tidak mempunyai pegangan yang jelas untuk menjalankan
kehidupannya sehari-hari. Kepastian masa
depan yang tidak jelas serta himpitan hidup yang semakin kuat membuat sifat
kebersamaan dan kegotong-royongan yang selama ini dilakukan hanya menjadi
retorika saja.
Masyarakat semakin lama menjadi semakin individualis
yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan keluarganya saja. Mengapa
masyarakat melakukan hal ini dapat dimengerti, karena memang sudah tidak ada
lagi kepercayaan kepada pemerintah, sistem, hukum bahkan antar masyarakat
sendiri.Orang semakin segan membantu sesamanya yang terkena musibah atau
bencana, karena tidak yakin bantuan yang diberikan akan sampai kepada yang
membutuhkan dengan optimal. Ujungnya mereka yang terkena musibah akan semakin
menderita.
Di lain sisi partai-partai politik berlomba-lomba
mendirikan posko bantuan yang tujuan utamanya adalah sekedar mencari dukungan
suara dari masyarakat yang terkena musibah atau bencana, bukan secara tulus
meringankan penderitaan dan membantu agar lebih baik.Solidaritas yang
ditunjukkan adalah solidaritas palsu. Sudah tidak ada lagi keikhlasan, bantuan
yang tulus, solidaritas yang jujur apa adanya. Kondisi ini akan menciptakan
demoralisasi, kemerosotan moral dan akhlak khususnya bagi generasi muda yang
terus menerus terpapar oleh kepalsuan yang ditunjukkan oleh para elit politik,
pejabat penguasa dan penegak hukum.
C. Dampak
Terhadap Politik dan Demokrasi
1. Munculnya
Kepemimpinan Korup
Kondisi politik yang carut marut dan cenderung sangat
koruptif menghasilkan masyarakat yang tidak demokratis. Perilaku koruptif dan tindak korupsi
dilakukan dari tingkat yang paling bawah.
Konstituen di dapatkan dan berjalan karena adanya suap yang diberikan
oleh calon-calon pemimpin partai, bukan karena simpati atau percaya terhadap
kemampuan dan kepemimpinannya. Hubungan transaksional sudah berjalan dari hulu
yang pada akhirnya pun memunculkan pemimpin yang korup juga karena proses yang
dilakukan juga transaksional. Masyarakat juga seolah-olah digiring untuk
memilih pemimpin yang korup dan diberikan mimpi-mimpi dan janji akan
kesejahteraan yang menjadi dambaan rakyat sekaligus menerima suap dari calon
pemimpin tersebut.
2. Hilangnya
Kepercayaan Publik pada Demokrasi
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia sedang
menghadapi cobaan berat yakni berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap
demokrasi. Hal ini dikarenakan terjadinya tindak korupsi besar-besaran yang
dilakukan oleh petinggi pemerintah, legislatif atau petinggi partai politik.
Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya bahkan hilangnya kepercayaan publik
terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.
Masyarakat akan semakin apatis dengan apa yang
dilakukan dan diputuskan oleh pemerintah. Apatisme yang terjadi ini seakan
memisahkan antara masyarakat dan pemerintah yang akan terkesan berjalan
sendiri-sendiri. Hal ini benar-benar harus diatasi dengan kepemimpinan yang
baik, jujur, bersih dan adil. Sistem demokrasi yang dijalankan Indonesia masih
sangat muda, walaupun kelihatannya stabil namun menyimpan berbagai kerentanan.
3. Menguatnya
Plutokrasi
Korupsi yang sudah menyandera pemerintahan pada
akhirnya akan menghasilkan konsekuensi menguatnya plutokrasi (sitem politik
yang dikuasai oleh pemilik modal/kapitalis) karena sebagian orang atau
perusahaan besar melakukan ‘transaksi’ dengan pemerintah, sehingga pada suatu
saat merekalah yang mengendalikan dan menjadi penguasa di negeri ini.
Perusahaan-perusahaan
besar ternyata juga ada hubungannya dengan partai-partai yang ada di kancah
perpolitikan negeri ini, bahkan beberapa pengusaha besar menjadi ketua sebuah
partai politik. Tak urung antara kepentingan partai dengan kepentingan
perusahaan menjadi sangat ambigu.
4. Hancurnya
Kedaulatan Rakyat
Dengan semakin jelasnya plutokrasi yang terjadi,
kekayaan negara ini hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu bukan oleh rakyat
yang seharusnya. Perusahaan besar mengendalikan politik dan sebaliknya juga
politik digunakan untuk keuntungan perusahaan besar.Bila kita melihat sisi lain
politik, seharusnya kedaulatan ada di tangan rakyat.Namun yang terjadi sekarang
ini adalah kedaulatan ada di tangan partai politik, karena anggapan bahwa
partailah bentuk representasi rakyat.
Partai adalah dari rakyat dan mewakili rakyat,
sehingga banyak orang yang menganggap bahwa wajar apabila sesuatu yang didapat
dari negara dinikmati oleh partai (rakyat). Kita melihat pertarungan keras
partai-partai politik untuk memenangkan pemilu, karena yang menanglah yang akan
menguasai semuanya (the winner takes
all).
Tapi bukannya sudah jelas bahwa partai politik dengan
kendaraan perusahaan besar sajalah yang diatas kertas akan memenangkan
pertarungan tersebut. Artinya sekali lagi, hanya akan ada sekelompok orang saja
yang menang dan menikmati kekayaan yang ada. Hal ini terus berulang dari masa
ke masa. Rakyat terus terombang-ambing dalam kemiskinan dan ketidak jelasan
masa depan. Di mana kedaulatan rakyat yang sebenarnya?
D. DAMPAK
TERHADAP PENEGAKAN HUKUM
1. Fungsi
Pemerintahan Mandul
Korupsi telah mengikis banyak kemampuan pemerintah
untuk melakukan fungsi yang seharusnya. Bentuk hubungan yang bersifat
transaksional yang lazim dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintahan begitu
juga Dewan Perwakilan Rakyat yang tergambar dengan hubungan partai politik
dengan voter-nya, menghasilkan kondisi
yang sangat rentan terhadap terjadinya praktek korupsi. Korupsi, tidak
diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistem politik
atau pemerintahan.
Pada dasarnya, isu korupsi lebih sering bersifat
personal. Namun, dalam manifestasinya yang lebih luas, dampak korupsi tidak
saja bersifat personal, melainkan juga dapat mencoreng kredibilitas organisasi
tempat si koruptor bekerja. Pada tataran
tertentu, imbasnya dapat bersifat sosial. Korupsi yang berdampak sosial sering
bersifat samar, dibandingkan dengan dampak korupsi terhadap organisasi yang
lebih nyata.
Selanjutnya masyarakat cenderung meragukan citra dan
kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindak korupsi. Di sisi
lain lembaga politik sering diperalat untuk menopang terwujudnya kepentingan
pribadi dan kelompok. Ini mengandung arti bahwa lembaga politik telah dikorupsi
untuk kepentingan yang sempit.
2. Hilangnya
Kepercayaan Rakyat Terhadap Lembaga Negara
Korupsi yang terjadi pada lembaga-lembaga negara
seperti yang terjadi di Indonesia dan marak diberitakan di berbagai media massa
mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut hilang. Berikut
ini lembaga negara yang paling korup menurut Barometer Korupsi Global (BKG)
pada tahun 2014:
a. Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat)
b. Partai
Politik
c. Kepolisian RI
d. Lembaga
Peradilan (Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung)
Akhir-akhir ini masyarakat kita banyak menerima
informasi melalui berbagai media tentang bobroknya penegakan hukum di
Indonesia. Mulai kasus Gayus Tambunan sampai perang kepentingan di Kepolisian
RI dalam menindak praktek mafia hukum. Berita yang paling akhir adalah kasus
korupsi besar-besaran pembangunan wisma atlet di Palembang dan kasus Hambalang
yang melibatkan pejabat pemerintahan dan para petinggi Partai Politik yang
berkuasa yang pada akhirnya terkait dengan kinerja pemerintahan yang sedang
berjalan.
2.6
Hal yang dapat dilakukan untuk memberantas Korupsi di Indonesia.
Berikut akan
dipaparkan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas
korupsi :
1.
Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi
1. Salah satu cara untuk memberantas
korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani
korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara di-dirikan lembaga yang dinamakan
Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama
Justitieombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman yang kemudian
berkembang pula di negara lain--antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat
yang hendak mengkomplain apa yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah dan
pegawainya. Selain itu lembaga ini juga memberikan edukasi pada pemerintah dan
masyarakat serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi
lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang membutuhkan. Salah satu peran dari
ombudsman adalah mengembangkan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai
hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efisien dari pegawai
pemerintah (UNODC : 2004). Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang bernama
Independent Commission against Corruption (ICAC); di Malaysia dibentuk the
Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus
dibentuk untuk memberantas korupsi. Lembaga tersebut adalah Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Hal lain yang perlu diperhatikan
adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian,
kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya
penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil.
Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga
peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable),
mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat
penegak hukum harus ditingkatkan. Yang menjadi masalah adalah bila mereka tidak
mau (unwilling) atau tidak memiliki keinginan yang kuat (strong political will)
untuk memberantas korupsi, atau justru terlibat dalam berbagai perkara korupsi.
Tentunya akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini bukan? Dimana lagi kita
mencari keadilan ?
2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
1. Salah satu cara untuk mencegah
korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan
mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat.
Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah
kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah
selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan
melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota
keluarga.
2. Untuk kontrak pekerjaan atau
pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu
cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau
penawaran secara terbuka. Masyarakat harus diberi otoritas atau akses untuk
dapat memantau dan memonitor hasil dari pelelangan atau penawaran tersebut.
Untuk itu harus dikembangkan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi
masyarakat untuk ikut memantau ataupun memonitor hal ini
3. Korupsi juga banyak terjadi dalam
perekruitan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan
nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan
akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu
dikembangkan.
3.
Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Salah satu
upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan
akses terhadap informasi (access to information). Sebuah sistem harus dibangun
di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala
informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup
orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat
kebijakan dan menjalankannya secara transparan.Pemerintah memiliki kewajiban
melakukan sosialisasi atau diseminasi berbagai kebijakan yang dibuat dan akan
dijalankan.
4. Pencegahan
dengan memasukan pendidikan anti korupsi di sekolah / perguruan tinggi.
Pendidikan antikorupsi bagi siswa
mengarah pada pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai kebaikan. Suseno (dalam
Djabbar, 2009) berpendapat bahwa pendidikan yang mendukung orientasi nilai
adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk
melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya. Menurut Suseno, ada tiga
sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi.
Ketiga sikap moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan
rasa tanggung jawab.
Melalui pendidikan karakter anti korupsi
inilah yang pertama, para siswa sejak usia dini sudah mengetahui tentang
seluk-beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para
pelaku. Yang kedua, juga memberikan proses pembelajaran tentang kepakaan
terhadap praktek-praktek korupsi yang ada disekitar kita. Ketiga, mendidik para
siswa dari usia dini tentang akhlak atau moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran
sosial keagamaan. Keempat, menciptakan generasi penerus yang bersih dari
perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu seluruh cita-cita warga bangsa
dalam menciptakan clean and good-goverment demi masa depan yang lebih baik dan beradab.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa korupsi atau
rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk,
rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik,
baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam
tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai
berikut:perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau
sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.Penyebab terjadinya korupsi yaitu
dapat dibedakan menjadi beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor
eksternal.
1.Faktor Internal :
a.
Aspek Perilaku Individu
b.
Aspek Sosial.
2.Faktor
Eksternal :
a.
Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
b.
Aspek Ekonomi
c.
Aspek Politis
d.
Aspek Organisasi
Adapun
macam-macam bentuk korupsi adalah korupsi kecil-kecilan dan besar-besaran,penyuapan,penyelewengan,penggelapan,pemerasan,perlindungan.
Korupsi sangat erat kaitannya dengan dunia kerja
teknik sipil, karena teknik sipil adalah ilmu yang mempelajari infrastruktur
bangunan bukan hanya gedung bahkan jembatan,jalan raya dan lainnya. Seorang
tamatan teknik sipil di tuntut untuk bekerja di sebuah proyek baik itu di kota
besar maupun kota kecil, oleh karena itu dunia kerja teknik sipil sangat rentan
akan permasalahan Korupsi ini.Adapun bentuk korupsi yang dapat terjadi dalam
sebuah proyek dapat berupa korupsi
material,korupsi volume, waktu,pembayaran,korupsi alat,gambar,dan korupsi
tenaga.Dampak yang ditimbulkan oleh Korupsi terhadap berbagai bidang yaitu
dampak ekonomi,sosial dan kemiskinan masyarakat,dampak terhadap publik,terhadap
penegakkan hukum. Upaya yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi adalah
dengan membentuk lembaga anti korupsi,pencegahan korupsi di sektor publik,pencegahan
sosial dan pemberdayaan masyarakat,pencegahan dengan memberikan pendidikan
tentang korupsi di sekolah atau perguruan tinggi.
3.2 Saran
Saran penulis dalam menyelesaikan
masalah Korupsi yang terjadi di Indonesia adalah, pemerintah harus mempertegas
lagi sanksi yang diberikan kepada para koruptor di Indonesia agar mereka jera
melakukan hal tersebut,dengan cara memperkuat lembaga anti korupsi di Indonesia.Kita
sebagai masyarakat Indonesia hendahnya bekerja sama dengan pemerintah dalam
memberantas korupsi, dengan meningkatkan kesadaran atas hukum yang berlaku di
Indonesia bukan melanggarnya seperti para koruptor yang tidak patut di contoh
itu, oleh karena itu sangat diperlukan penanaman sikap anti korupsi sejak dini
kepada generasi penerus bangsa agar bangsa ini terbebaskan dari penyakit sosial
seperti Korupsi.Khususnya bagi mahasiswa teknik sipil kelak akan bekerja di
proyek hendaknya dari makalah ini dapat mengetahui dan menjauhi diri dari
Korupsi walaupun banyak sekali godaan di lingkungan pekerjaan nantinya.Kita
dapat memulai pencegahan korupsi dari hal-hal kecil seperti halnya menjadi
sosok yang memegang teguh “Kejujuran”.
DAFTAR PUSAKA
haturnuhun by : Kanopi Baja Ringan Murah Bekasi Ma'annajah
BalasHapus