( Makalah 3 ) Ketidakadilan Perilaku Hukum di Indonesia
TUGAS MAKALAH
MATA KULIAH ILMU BUDAYA DASAR(IBD)
“KETIDAKADILAN PERILAKU HUKUM DI INDONESIA”
DISUSUN OLEH:
NAMA : RETNO REGITA PRAMESTI
NPM : 15315790
KELAS : 1TA02
FAKULTAS : TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
JURUSAN : TEKNIK SIPIL
DOSEN : EMILIANSHAH BANOWO
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Ketidakadilan Perilaku
Hukum Di Indonesia “ dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan
juga kami berterima kasih pada Bapak Emilianshah Banowo selaku Dosen mata
kuliah Ilmu Budaya Dasar universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini
kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Ketidakadilan Perilaku Hukum Di Indonesia yang sudah layak di perbaiki dan diterapkan sebaik mungkin. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga
makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya
laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang
yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan
kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun
dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Depok, Mei 2016
Penulis
Retno Regita Pramesti
DAFTAR ISI
Halaman
Judul.........................................................................................i
Kata
Pengantar........................................................................................ii
Daftar
Isi..................................................................................................iii
BAB
I PENDAHULUAN...........................................................1
1.1
Latar
Belakang................................................................................1
1.2
Rumusan
Masalah..........................................................................2
1.3
Tujuan Penulisan ...........................................................................2
BAB
II PEMBAHASAN...............................................................3
2.1 Pengertian
Hukum .........................................................................3
2.2
Fungsi Hukum di Indonesia..........................................................4
2.3 Arti Keadilan Hukum .....................................................................5
2.4 Penyebab
Ketidakadilan Hukum di Indonesia ...........................6
2.5 Contoh
kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia....................8
2.6
Solusi mengatasi Ketidakadilan Hukum di Indonesia...............10
BAB
III PENUTUP....................................................................11
3.1
Kesimpulan..........................................................................................12
3.2 Saran......................................................................................................12
DAFTAR
PUSAKA..................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Indonesia
adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak
memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara
hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang
dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik
itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila,
sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini
sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa
terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya
atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Namun
dalam prakteknya sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan
adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum
memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah
Indonesia.
Dengan
adanya aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan
kritik oleh masyarakat Indonesia.Maka dari itu, makalah ini dibuat untuk
membahas ketiakadilan diIndonesia yang tertuju pada keputusan hukum yang tidak
setara dengan keadilan sosial yang adil dan beradab. Yang menjadi permasalahan
disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak
adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan adanya
perbedaan hukuman antara orang yang memiliki kedudukan tinggi,pejabat dengan
orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah.Negara Indonesia mempunyai
pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan hukum di Indonesia segera
terwujud tanpa memandang dari kalangan apapun karena setiap warga negara berhak
memperoleh perlakuan Hukum yang sama,yang harus diusahakan setiap saat oleh
pemerintah agar seluruh warga negara Indonesia mendapatkan kenyamanan hukum di
Indonesia.
1.2Rumusan
Masalah
1. Apakah
Pengertian Hukum?
2.
Apa fungsi hukum di Indonesia?
3.
Apakah arti Keadilan Hukum?
4.
Apa penyebab Ketidakadilan Hukum yang terjadi di Indonesia?
5.
Contok kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia?
6.
Bagaimana solusi mengatasi Ketidakadilan Hukum di Indonesia?
1.3Tujuan
Penulisan
1.Untuk mengetahui apa pengertian
hukum.
2.Untuk mengetahui
fungsi hukum sesungguhnya.
3.Untuk mengetahui apa
arti keadilan hukum di Indonesia.
4.Untuk mengetahui
penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia.
5.Untuk mengetahui
contoh kasus ketidakadilan hukum di Indonesia.
6.Untuk mengetahui
solusi mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hukum
Hukum
adalah peraturan,
ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak
hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu
untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.Hukum juga merupakan sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi
dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara
negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja
bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum
digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan
dengan peraturan tirani yang merajalela. Hukum menurut para ahli yaitu:
# Menurut R. Soeroso, Pengertian Hukum
adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk
mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang
dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
# Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
#Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum
adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib
kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
#Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum adalah
seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang
berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi
pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan
masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
#Definisi Hukum menurut S.M. Amin adalah
kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan
ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya
terjamin.
#Menurut Phillip S. James, Pengertian Hukum
ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang
bersifat memaksa.
#Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah
peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
#Pengertian Hukum menurut Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.
Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T
Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib.
E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah
semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
Menurut Professor Ahmad Ali, Pengertian
Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan
hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan yang
mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh
negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena
adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik,
ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.
Mochtar Kusumaatmadja menegaskan
bahwa pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai
seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan
untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum
di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan,
ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak
hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu
untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
2.2 Fungsi Hukum di Indonesia
1. Sebagai
Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari
ancaman bahaya
2. Fungsi
Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan
memberikan keadilan bagi manusia
3. Dalam
Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
• Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan
manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban
dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan
keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan
social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.
• Tugas Hukum
1. menjamin
adanya kepastian hukum.
2. Menjamin
keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3. Menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
2.3 Arti Keadilan Hukum di Indonesia
Keadilan
hukum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban .
Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan kewajiban , atau dengan
kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama
dari kekayaan bersama . Berdasarkan kesadaran Etis, kita diminta untuk tidak
hanya menuntuk hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita
akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain . Sebalik nya pula jika
kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain . setiap warga negara indonesia wajib
memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam
bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.keadilan dan ketidakadilan tidak
dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam kehidupan manusia menghadapi
keadilan atau ketidakadian setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan
ketidakadilan , menimbulkan daya kreatifitas manusia. Maka dari itu keadilan
sangat penting untuk kehidupan sehari-hari, karena akan mensejahterakan umat
manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yng
berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang artinya seluruh
warga negara indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dipihak yang
berwenang.
2.4 Penyebab Ketidakadilan Hukum di Indonesia
1. Adanya
Transaksional dalam Penegakan Hukum
Dalam hal ini maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum
dianggap sesuatu yang tidak bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh
pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya. Lembaga hukum yang seharusnya
menjunjung tinggi hukum malah dapat dibayar untuk melepaskan para terpidana
terlepas dari hukumannya.
2. Degradasi
Moral Penegak Hukum yang Buruk
Tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah
terjadi di elemen masyarakat Indonesia ini, dalam hal ini degradasi moral
penegak hukum pun termasuk di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu penyebab
buruknya penegakan hukum di Indonesia ini dengan banyaknya pelanggaran hukum
yang terjadi, banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung
selesai.
3. Ada
Intervensi dari Penguasa
Maksudnya yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa
dalam suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang
terganggu.
4.
Masyarakat Belum Sadar Hukum
Dalam hal ini kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat sangat penting
dalam proses penyelenggaraan hukum agar dapat berjalan dengan semestinya. Namun
kondisi sekarang ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar hukum
yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum yang terjadi.
5.
Masyarakat Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar
Tidak dapat dipungkiri bahwa ada bahkan banyak masyarakat Indonesia yang sudah
tahu akan hukum tapi mereka tetap melanggar hukum. Hal ini yang menyebabkan
peraturan-peraturan hukum seakan tidak berarti.
6.
Ketimpangan antar pasal
Ketimpangan antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya
pasal/peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, padahal
seharusnya ada keterkaitan pada tujuan yang sama antar pasal tersebut.
2.5 Contok
kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Kasus
ketidakadilan hukum contohnya yaitu kisah yang dialami nenek Asyaniini
benar-benar menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, “ hukum di negeri
ini tumpul ke atas, tajam ke bawah “.Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi
hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian
ditahan pada 15 Desember 2014. Asyani diseret ke Pengadilan Negeri Situbondo
Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa
Jatibanteng, Situbondo.Asyani adalah tukang pijat. Dia didakwa dengan Pasal 12
huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman
penjara 5 tahun. Selain kasus nenek Asyani masih ada kasus lainnya. Bandingkan
nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah
randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan
beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan
bebas bahkan sampai berlibur ke Bali. Semakin kentara jika membandingkan
penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid
Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward
dari angkot yang terjadi hari Rabu tanggal 6 Februari 2013. Jika menengok kasus
Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1
Januari 2013 silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu
menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi
diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287, dan 310 UU Lalu Lintas Nomor 22
Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian kasus lainnya
adalah penabrakan pejalan kaki di trotoar oleh pengemudi mobil Daihatsu Xenia
bernama Aftriani Susanti. Setelah diselidiki, penyebab penabrakan tersebut
diketahui bahwa sang pengemudi berada dalam pengaruh alkohol dan sabu-sabu.
Namun, yang menakjubkan ialah ia hanya dikenakan vonis 6 tahun penjara, padahal
kesalahannya berlipat ganda, yaitu membunuh orang, merusak trotoar, mengonsumsi
narkoba.
2.6 Solusi mengatasi Ketidakadilan Hukum di Indonesia
1. perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
2. Sebaiknya
penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang
dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita
dihadapan hukum sama
3. Kedua belah
pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak
hukum saja tetapi seluruh warga negara indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Indonesia adalah negara hukum yang sudah disahkan
dalam UUD Negara RI 1945 dan semua warga negaranya sama di mata hukum. Tetapi
pada kenyataannya hukum di Indonesia belum sepenuhnya adil dan untuk mencari
keadilan di Indonesia itu tidak mudah. Hal tersebut terjadi karena terdapat
beberapa aparat hukum yang seharusnya patuh dan menegakan hukum, tetapi justru
aparat hukum itu melanggar hukum.
Dari beberapa kasus yang terjadi
di Indonesia dapat disimpulkan bahwa di Indonesia terjadi ketidakadilan hukum
antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat. Hal ini terjadi karena kurang
tegasnya penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan semakin
lama kejahatan semakin meningkat dan pihak yang lemah selalu di rugikan.
Ketidakadilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang
memang sudah rusak, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Jika ini terus
berlanjut, tidak mengherankan bila dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan
semakin terpuruk.
Hukum merupakan aspek terpenting
dalam suatu negara, apabila hukum negara saja bisa dipermainkan dengan uang,
bisa dibayangkan bagaimana keadaan Indonesia di masa yang akan datang. Ini
menjadi tugas para generasi penerus bangsa untuk segera memperbaiki Indonesia
agar tidak lagi menjadi negara yang naïf.
3.2 Saran
Seluruh warga negara Indonesia
harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum terutama berpegang teguh pada
pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan
lagi kesadaran terhadap hukum dan patuh terhadap hukum agar tercipta keadilan,
kedamaian, dan kemakmuran tanpa merugikan satu pihak pun dalam pelaksanaannya.
Keadilan dalam hal apapun, akan membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah
inti kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar