Makalah Ilmu Sosial Dasar



TUGAS MAKALAH
MATA KULIAH ILMU SOSIAL DASAR(ISD)
“KORUPSI DAN HUBUNGANNYA DENGAN DUNIA KERJA TEKNIK SIPIL




DISUSUN OLEH:
NAMA   : RETNO REGITA PRAMESTI
NPM      : 15315790
KELAS  : 1TA02
FAKULTAS  : TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN     :  TEKNIK SIPIL                                      
DOSEN          :  HELNAWATY




KATA PENGANTAR

       Puji serta syukur saya panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkah dan rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah Ilmu Sosial Dasar. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi besar kita Muhammad SAW, para sahabat-Nya, dan kita semua selaku umat-Nya yang semoga selalu diberkahi oleh Allah SWT.
        Makalah ini dibuat dalam rangka pembelajaran mata kuliah Ilmu Sosial Dasar (softskill) agar kita dapat memperluas wawasan kita tentang “Korupsi dan Hubungannya Dengan Dunia Kerja Teknik Sipil”. Pemahaman tentang korupsi dan hubungannya dengan dunia kerja teknik sipil sangat diperlukan, dengan harapan besar masalah-masalah korupsi di Indonesia dapat diselesaikan dengan baik dan dapat dihindari kelak ke depannya, sekaligus menambah wawasan bagi kita semua tentang apa itu Korupsi.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Helnawaty selaku Dosen Ilmu Sosial Dasar, Universitas Gunadama.
          Saya menyadari makalah ini tentunya masih jauh dari kesempurnaan, karena saya juga masih dalam tahap pembelajaran. Oleh karena itu, koreksi, arahan, serta saran yang membangun sangat saya harapkan dari pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan memberikan wawasan yang lebih luas kepada kita semua.


                                                                                                          Depok, November 2015


           Penulis
Retno Regita Pramesti






DAFTAR ISI

        Halaman Judul.........................................................................................i
        Kata Pengantar........................................................................................ii
        Daftar Isi..................................................................................................iii
    
        BAB I PENDAHULUAN...........................................................1
1.1            Latar Belakang................................................................................1
1.2            Rumusan Masalah..........................................................................2
1.3            Tujuan..............................................................................................2

       BAB II PEMBAHASAN...............................................................3
       2.1 Pengertian Korupsi............................................................................3
       2.2 Penyebab Terjadinya Korupsi.........................................................4
       2.3 Macam-macam Korupsi ..................................................................8
       2.4 Hubungan korupsi dengan dunia kerja teknik sipil.....................10
       2.5 Dampak korupsi...............................................................................13
       2.6 Hal yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.............22

        BAB III PENUTUP....................................................................25
       3.1 Kesimpulan..........................................................................................25
       3.2 Saran......................................................................................................26
      
       DAFTAR PUSAKA..................................................................................27








BAB I
PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang
                 Korupsi merupakan perbuatan yang tidak heran terjadi di dunia, khususnya di Indonesia.Saat ini Indonesia berada di peringkat 107 dari 177 bersama Argentina dan Djibouti. Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di dunia yang kaya akan keanekaragaman sumber daya alamnya baik dalam aspek manusia dan aspek lainnya. Tetapi ironisnya, negara tercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya bahkan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya yaitu kurangnya sumber daya manusianya, sumber daya manusia disini bukan dalam hal kurangnya jumlah manusianya akan tetapi kurangnya sumber manusia yang memiliki ilmu intelektualnya dan juga moral, hati nurani serta kepribadiannya. Rapuhnya moral dan kejujuran dari manusia itu sendiri, terutama para petinggi-petinggi negara dan penguasa negeri ini membuat hal yang tidak diinginkan terjadi yaitu Korupsi.
                 Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social(penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasan keuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan petinggi-petinggi negara, dan penguasa di perusahaan negara dengan dalih studi banding, THR, uang pesangon dan lain sebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itu merupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin maju,adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendah maka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju.membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran.

1.2            Rumusan Masalah
1.Apakah pengertian korupsi?
2.Apakah penyebab terjadinya Korupsi?
3.Apakah macam-macam korupsi?
4.Apakah Hubungan korupsi dengan dunia kerja Teknik sipil?
5.Apakah dampak dari korupsi?
6.Apakah hal yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi?

1.3            Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.Untuk mengetahui penyebab terjadinya korupsi.
3.Untuk mengetahui macam-macam korupsi.
4.Untuk mengetahui apa hubungan korupsi dengan dunia kerja teknik sipil.
5.Untuk mengetahui dampak dari korupsi.
6.Untuk mengetahui hal yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi.



    BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Korupsi
          
             Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
        Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya.
        Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.



                
2.2 Penyebab terjadinya korupsi

            Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa  ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi “Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa` korupsi kalau sudah menjabat”.
Nur Syam memberikan pandangan bahwa penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi.
Dengan demikian, jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Pandangan lain dikemukakan oleh Arifin yang mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi antara lain:
(1) aspek perilaku individu
(2) aspek organisasi, dan
(3) aspek masyarakat tempat individu dan organisasi berada.
         
           Terhadap aspek perilaku individu, Isa Wahyudi memberikan gambaran, sebab-sebab seseorang melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya, yang dapat pula dikatakan sebagai keinginan, niat, atau kesadaran untuk melakukan.  Lebih jauh disebutkan sebab-sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain :
(a) sifat tamak manusia,
(b) moral yang kurang kuat menghadapi godaan, 
(c) gaya hidup konsumtif,
(d) tidak mau (malas) bekerja keras.
          Tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas, Erry Riyana Hardjapamekas menyebutkan tingginya kasus korupsi di negeri ini disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:
(1) Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa,
(2) Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil,
(3) Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan,
(4) Rendahnya integritas dan profesionalisme,
(5) Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan,
(6) Kondisi lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan
7) Lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan etika.
Secara umum faktor penyebab korupsi dapat terjadi  karena faktor politik, hukum dan ekonomi,  sebagaimana dalam buku berjudul Peran Parlemen dalam Membasmi Korupsi yang mengidentifikasikan empat faktor  penyebab korupsi  yaitu  faktor politik, faktor  hukum, faktor  ekonomi dan birokrasi serta faktor transnasional.
Dari beberapa uraian di atas, tindak korupsi pada dasarnya bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang bersifat kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Dengan demikian secara garis besar penyebab korupsi  dapat  dikelompokan menjadi dua yaitu faktor internal  dan faktor eksternal.

1. Faktor internal, merupakan faktor pendorong korupsi dari dalam diri, yang dapat dirinci menjadi:
a.  Aspek Perilaku Individu
• Sifat tamak/rakus manusia.
Korupsi, bukan kejahatan kecil-kecilan karena mereka membutuhkan makan. Korupsi adalah kejahatan orang profesional yang rakus. Sudah berkecukupan, tapi serakah. Mempunyai hasrat besar untuk memperkaya diri. Unsur penyebab korupsi pada pelaku semacam itu datang dari dalam diri sendiri, yaitu sifat tamak dan rakus. Maka tindakan keras tanpa kompromi, wajib hukumnya.
  Moral yang kurang kuat
Seorang yang moralnya tidak kuat cenderung mudah tergoda untuk melakukan korupsi. Godaan itu bisa berasal dari atasan, teman setingkat, bawahannya, atau pihak yang lain yang memberi kesempatan untuk itu.
• Gaya hidup yang konsumtif.
Kehidupan di kota-kota besar sering mendorong gaya hidup seseorang konsumtif. Perilaku konsumtif bila tidak diimbangi dengan pendapatan yang memadai akan membuka peluang seseorang untuk melakukan berbagai tindakan untuk memenuhi hajatnya. Salah satu kemungkinan tindakan itu adalah dengan korupsi.
b.  Aspek Sosial
Perilaku korup dapat terjadi karena dorongan keluarga. Kaum behavioris mengatakan bahwa lingkungan keluargalah yang secara kuat memberikan dorongan bagi orang untuk korupsi dan mengalahkan sifat baik seseorang yang sudah menjadi traits pribadinya. Lingkungan dalam hal ini malah memberikan dorongan dan bukan memberikan hukuman pada orang ketika ia menyalahgunakan kekuasaannya.

2.  Faktor eksternal, pemicu perilaku korup yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelaku.
a.  Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
Pada umumnya jajaran manajemen selalu menutupi tindak korupsi yang dilakukan oleh segelintir oknum dalam organisasi. Akibat sifat tertutup ini pelanggaran korupsi justru terus berjalan dengan berbagai bentuk. Oleh karena itu sikap masyarakat yang berpotensi menyuburkan  tindak  korupsi terjadi karena :
• Nilai-nilai di masyarakat kondusif untuk terjadinya korupsi. Korupsi bisa ditimbulkan oleh budaya masyarakat. Misalnya, masyarakat menghargai seseorang karena kekayaan yang dimilikinya. Sikap ini seringkali membuat masyarakat tidak kritis pada kondisi, misalnya dari mana kekayaan itu didapatkan.
• Masyarakat kurang menyadari bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat sendiri. Anggapan masyarakat umum terhadap peristiwa korupsi, sosok yang paling dirugikan adalah negara. Padahal bila negara merugi, esensinya yang paling rugi adalah masyarakat juga, karena proses anggaran pembangunan bisa berkurang sebagai akibat  dari perbuatan korupsi.
• Masyarakat kurang menyadari bila dirinya terlibat korupsi. Setiap perbuatan korupsi pasti melibatkan anggota masyarakat. Hal ini kurang disadari oleh masyarakat. Bahkan seringkali masyarakat sudah terbiasa terlibat pada kegiatan korupsi sehari-hari dengan cara-cara terbuka namun tidak disadari.
• Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi akan bisa dicegah dan diberantas bila masyarakat ikut aktif dalam agenda pencegahan dan pemberantasan. Pada umumnya masyarakat berpandangan bahwa masalah korupsi adalah tanggung jawab pemerintah semata. Masyarakat kurang menyadari bahwa korupsi itu bisa diberantas hanya bila masyarakat ikut melakukannya.

b. Aspek ekonomi
Pendapatan tidak mencukupi kebutuhan. Dalam rentang kehidupan ada kemungkinan seseorang mengalami situasi terdesak dalam hal ekonomi. Keterdesakan itu membuka ruang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas diantaranya dengan melakukan korupsi.
c.  Aspek Politis
Menurut Rahardjo bahwa kontrol sosial adalah suatu proses yang dilakukan untuk mempengaruhi orang-orang agar bertingkah laku sesuai dengan harapan masyarakat. Kontrol sosial tersebut dijalankan dengan menggerakkan berbagai aktivitas yang melibatkan penggunaan kekuasaan negara sebagai suatu lembaga yang diorganisasikan secara politik, melalui lembaga-lembaga yang dibentuknya.  Dengan demikian instabilitas politik, kepentingan politis, meraih dan mempertahankan kekuasaan sangat potensi  menyebabkan perilaku korupsi 
d.  Aspek Organisasi
• Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
Posisi pemimpin dalam suatu lembaga formal maupun informal mempunyai pengaruh penting bagi bawahannya. Bila pemimpin tidak bisa memberi keteladanan yang baik di hadapan bawahannya, misalnya berbuat korupsi, maka kemungkinan besar bawahnya akan mengambil kesempatan yang sama dengan atasannya.
• Tidak adanya kultur organisasi yang benar
Kultur organisasi biasanya punya pengaruh kuat terhadap anggotanya. Apabila kultur organisasi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan berbagai situasi tidak kondusif mewarnai kehidupan organisasi. Pada posisi demikian perbuatan negatif, seperti korupsi memiliki peluang untuk terjadi.
• Kurang  memadainya sistem akuntabilitas
Institusi pemerintahan umumnya pada satu sisi belum dirumuskan dengan jelas visi dan misi yang diembannya, dan belum dirumuskan tujuan dan sasaran yang harus dicapai dalam periode tertentu guna mencapai hal tersebut. Akibatnya, terhadap instansi pemerintah sulit dilakukan penilaian apakah instansi tersebut berhasil mencapai sasaranya atau tidak. Akibat lebih lanjut adalah kurangnya perhatian pada efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki. Keadaan ini memunculkan situasi organisasi yang kondusif untuk praktik korupsi.
• Kelemahan sistim pengendalian manajemen
Pengendalian manajemen merupakan salah satu syarat bagi tindak pelanggaran korupsi dalam sebuah organisasi. Semakin longgar/lemah pengendalian manajemen sebuah organisasi akan semakin terbuka perbuatan tindak korupsi anggota atau pegawai di dalamnya.
• Lemahnya pengawasan
Secara umum pengawasan terbagi menjadi dua, yaitu pengawasan internal (pengawasan fungsional dan pengawasan langsung oleh pimpinan) dan pengawasan bersifat eksternal (pengawasan dari legislatif dan masyarakat). Pengawasan ini kurang bisa efektif karena beberapa faktor, diantaranya adanya tumpang tindih pengawasan pada berbagai instansi, kurangnya profesional pengawas serta kurangnya kepatuhan pada etika hukum maupun pemerintahan oleh pengawas sendiri.

2.3 Macam-macam bentuk korupsi
      Di Indonesia,tindakan korupsi dapat dibagikan menjadi beberapa jenis, antara lain:
1. korupsi kecil-kecilan (petty corruption) dan korupsi besar-besaran (grand corruption)
korupsi kecil-kecilan merupakan bentuk korupsi sehari-hari dalam pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah. korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas bertemu langsung dengan masyarakat.
korupsi ini disebut juga dengan nama korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan hidup (survival corruption). korupsi kecil-kecilan umumnya dijalankan oleh para pejabat junior dan pejabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.
contohnya adalah pungutan untuk mempercepat proses pencairan dana yang terjadi di kppn.
sedangkan korupsi besar-besaran umumnya dijalankan oleh pejabat level tinggi, karena korupsi jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. korupsi ini terjadi saat pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
contohnya adalah pemberian pembebasan pajak bagi perusahaan besar.

2. penyuapan (bribery)
bentuk penyuapan yang biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya di bidang atau instansi yang mengadministrasikan penerimaan negara (revenue administration) dapat dibagi menjadi empat, antara lain:
a. pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban bayar pajak dan cukai.
b. pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata terhadap kegiatan ilegal.
c. pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan pembebasan pajak, agar di masa mendatang mendapat perlakuan yang lebih ringan daripada administrasi normal.
d. pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).

3. penyalahgunaan / penyelewengan ( misappropriation)
penyalahgunaan / penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and balances) dan pemeriksaan serta supervisi transaksi keuangan tidak berjalan dengan baik.
contoh dari korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klasifikasi barang yang salah, serta kecurangan (fraud).

4. penggelapan (embezzlement)
korupsi ini adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang negara yang dikumpulkan, menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.

5. pemerasan (extortion)
pemerasan ini terjadi ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari celah inilah para petugas melakukan pemerasan dengan menakut-nakuti masyarakat untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.

6. perlindungan (patronage)
perlindungan dilakukan termasuk dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemampuan dari seseorang tersebut.

2.4 Hubungan Korupsi dengan dunia kerja Teknik Sipil

Teknik Sipil merupakan jurusan kuliah yang membahas tentang teknologi perancangan, pembangunan, pemeliharaan, dan renovasi bangunan dan atau fasilitas umum. Dalam berbagai aktifitas keteknikan sipil, para pelakunya juga harus memperhatikan fungsi dari fasilitas yang dibangunnya untuk masyarakat. Beberapa bentuk karya bidang teknik sipil misalnya rumah sakit, gedung sekolah, jalan raya, jembatan, bendungan, dan lain sebagainya.


Dalam ilmu teknik sipil terdapat beragam cabang ilmu lain, beberapa diantaranya adalah ilmu struktur, teknik transportasi, teknik hidrologi, geoteknik, dan manajemen konstruksi.
  • Ilmu struktur membahas tentang cara membangun dengan aman dan sesuai kaidah-kaidah dalam teknik sipil.
  • Teknik transportasi membahas rekayasa transportasi perkotaan, bagian-bagian jalan, dan proses pembuatan jalan.
  • Teknik hidrologi membahas perilaku air, jaringan irigasi, bangunan-bangunan air seperti bendungan.
  • Geoteknik membahas sifat-sifat tanah, jenis-jenis pondasi dan rekayasa pondasi.
  • Ilmu manajemen konstruksi membahas berbagai hal tentang pelaksanaan proyek, anggaran biaya proyek, dan pelaksanaan waktu proyek.

 

 

Prospek Lapangan Kerja

Indonesia termasuk negara berkembang yang masih terus membangun infrastrukturnya, berbagai program pembangunan infrastruktur seperti fasilitas umum berupa jalan, jembatan dan sebagainya merupakan prospek lapangan kerja yang masih sangat luas. Namun, tentu saja prospek jurusan ini tidak hanya terbatas pada proyek-proyek tersebut. Berikut ini adalah gambaran beberapa prospeklapangankerja Jurusan Kuliah Teknik Sipil.

Pegawai Negeri Sipil
Institusi pemerintahan yang paling membutuhkan lulusan jurusan kuliah Teknik Sipil adalah kementrian Pekerjaan Umum (PU), yaitu kementrian yang mengurusi berbagai hal terkait pembangunan fasilitas dan infrastruktur negara. Selain kementrian PU, lulusan jurusan teknik sipil juga dapat bekerja untuk pemerintah di badang-badan pemerintah seperti Badan Perencanaan Nasional, Badan Perencanaan Daerah, PMU-Bina Marga, Departemen ESDM, Dinas-dinas Tata Kota & Pertamanan di Tiap kota.

Badan Usaha Milik Negara, 
Prospek kerja jurusan Tehnik Sipil di BUMN misalnya di Hutama Karya (Jalan dan Jembatan), Waskita Karya (Bangunan Gedung), Cipta Karya (Perencanaan) dll.

Konsultan dan/atau Kontraktor Konstruksi Bangunan, 
Pembangunan konstruksi yang marak mengakibatkan lowongan kerja Konsultan dan/atau kontraktor konstruksi bangunan mempunyai banyak pilihan. Mulai dari menjadi drafter, struktural engineer,site engineer, estimator, dsb.

Bidang Umum, 
Lulusan jurusan kuliah Teknik Sipil juga bisa bekerja di BUMN bidang lain seperti Telkom dan PLN, jenis tugas yang dikerjakan sarjana teknik sipil untuk perusahaan ini misalnya untuk prasarana seperti tower telekomunikasi, bendungan untuk pembangkit listrik dan lain sebagainya.  Sarjana teknik sipil juga dapat bekerja di bank atau badan keuangan, bentuk kerja lulusan teknik sipil di bank atau badan keungan misalnya menganalisis visibilitas proyek yang akan dikerjakan dengan peminjaman uang, misalnya untuk membangun prasarana seperti jembatan, gedung dan lain-lain. Lulusan teknik sipil juga bisa memegang posisi manajemen di perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang teknologi. Lulusan tekni sipil juga memiliki peluang dalam bidang Industri Energi, Pertambangan dan Pengolahan.
               Dapat kita ketahui, dari penjelasan diatas sudah dijelaskan apa itu jurusan teknik sipil dan prospek kerjanya.Dunia kerja teknik sipil sangat rentan dengan permasalahan korupsi, contohnya korupsi di proyek dan sebagainya.Hal ini terjadi karena tamatan teknik sipil nantinya dituntut untuk bekerja di instansi negara dan mengurus proyek-proyek pembangunan di Indonesia baik di kota besar maupun kota kecil di Indonesia.macam-macam korupsi yang dapat terjadi yaitu:
1.     Korupsi material, Mengurangi penggunaan jumlah material bangunan, atau menggunakan material yang lebih buruk dari satndar kontrak kontruksi.
2.     Korupsi volume, Melebihkan perhitungan jumlah suatu item pekerjaan atau material dengan maksud dapat memperoleh dana tambahan.
3.     Korupsi pembayaran, Menunda pembayaran subkontraktor dengan maksud untuk memutar uang tersebut di dunia usaha atau investasi sehingga dapat meraih keuntungan.
4.     Korupsi waktu, contohnya karyawan yang terlambat datang, membolos, atau menggunakan jam kerja untuk kegiatan diluar tanggung jawab pekerjaan,
5.     Korupsi alat, contohnya menggunakan komputer kantor untuk kepentingan pribadi seperti bermain game.
6.     Korupsi gambar bangunan, misalnya membuat gambar dengan spesifikasi lebih tinggi dari pekerjaan sesungguhnya sehingga bisa mengajukan pekerjaan tambah kepada pemilik proyek.
7.     Korupsi tenaga, misalnya seorang tukang bangunan yang seharusnya bekerja tapi sibuk kesana kemari tanpa hasil.






2.5 Dampak Korupsi
Korupsi tidak hanya berdampak terhadap satu aspek kehidupan saja.  Korupsi menimbulkan efek domino yang meluas terhadap eksistensi bangsa dan negara. Meluasnya praktik korupsi di suatu negara akan memperburuk kondisi ekonomi bangsa, misalnya harga barang menjadi mahal dengan kualitas yang buruk, akses rakyat terhadap pendidikan dan kesehatan menjadi sulit, keamanan suatu negara terancam, kerusakan lingkungan hidup, dan citra pemerintahan yang buruk di mata internasional sehingga menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing, krisis ekonomi yang berkepanjangan, dan negara pun menjadi semakin terperosok dalam kemiskinan. Berbagai dampak masif korupsi yang  merongrong berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara akan diuraikan di bawah ini.



A. Dampak Ekonomi
Korupsi memiliki berbagai efek penghancuran yang hebat (an enermous destruction effects) terhadap berbagai sisi kehidupan bangsa dan negara, khususnya dalam sisi ekonomi sebagai pendorong utama kesejahteraan masyarakat. Mauro menerangkan hubungan antara korupsi dan ekonomi. Menurutnya korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan dengan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Hal ini merupakan bagian dari inti ekonomi makro. Kenyataan bahwa korupsi memiliki hubungan langsung dengan hal ini mendorong pemerintah berupaya menanggulangi korupsi, baik secara preventif, represif maupun kuratif.
Di sisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada meningkatnya biaya barang dan jasa, yang kemudian bisa melonjakkan utang negara. Pada keadaan ini, inefisiensi terjadi, yaitu ketika pemerintah mengeluarkan lebih banyak kebijakan namun disertai dengan maraknya praktek korupsi, bukannya memberikan nilai positif misalnya perbaikan kondisi yang semakin tertata, namun justru memberikan negatif  value added bagi perekonomian secara umum. Misalnya, anggaran perusahaan yang sebaiknya diputar dalam perputaran ekonomi, justru dialokasikan untuk birokrasi yang ujung-ujungnya terbuang masuk ke kantong pribadi pejabat.
Berbagai macam permasalahan ekonomi lain akan muncul secara alamiah apabila korupsi sudah merajalela dan berikut ini adalah hasil dari dampak ekonomi yang akan terjadi, yaitu:

1. Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
Korupsi bertanggung jawab terhadap lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi dalam negeri. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan.
Penanaman modal yang dilakukan oleh pihak dalam negeri (PMDN) dan asing (PMA) yang semestinya bisa digunakan untuk pembangunan negara menjadi sulit sekali terlaksana, karena permasalahan kepercayaan dan kepastian hukum dalam melakukan investasi, selain masalah stabilitas. Dari laporan yang diberikan oleh PERC (Political and Economic Risk Consultancy)  pada akhirnya hal ini akan menyulitkan pertumbuhan investasi di Indonesia, khususnya investasi asing karena iklim yang ada tidak kondusif. Hal ini jelas karena terjadinya tindak korupsi yang sampai tingkat mengkhawatirkan yang secara langsung maupun tidak mengakibatkan ketidakpercayaan dan ketakutan pihak investor asing untuk menanamkan investasinya ke Indonesia.
Kondisi negara yang korup akan membuat pengusaha multinasional meninggalkannya, karena investasi di negara yang korup akan merugikan dirinya karena memiliki ‘biaya siluman’ yang tinggi. Dalam studinya, Paulo Mauro mengungkapkan dampak korupsi pada pertumbuhan investasi dan belanja pemerintah bahwa korupsi secara langsung dan tidak langsung adalah penghambat pertumbuhan investasi. Berbagai organisasi ekonomi dan pengusaha asing di seluruh dunia menyadari bahwa suburnya korupsi di suatu negara adalah ancaman serius bagi investasi yang ditanam.



2. Penurunan Produktifitas
Dengan semakin lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, maka tidak dapat disanggah lagi, bahwa produktifitas akan semakin menurun. Hal ini terjadi seiring dengan terhambatnya sektor industri dan produksi untuk bisa berkembang lebih baik atau melakukan pengembangan kapasitas. Penurunan produktifitas ini juga akan menyebabkan permasalahan yang lain, seperti tingginya angka PHK dan meningkatnya angka pengangguran. Ujung dari penurunan produktifitas ini adalah kemiskinan masyarakat.

3. Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik
Ini adalah sepenggal kisah sedih yang dialami masyarakat kita yang tidak perlu terjadi apabila kualitas jalan raya baik sehingga tidak membahayakan pengendara yang melintasinya. Hal ini mungkin juga tidak terjadi apabila tersedia sarana angkutan umum yang baik, manusiawi dan terjangkau. Ironinya pemerintah dan departemen yang bersangkutan tidak merasa bersalah dengan kondisi yang ada, selalu berkelit bahwa mereka telah bekerja sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Rusaknya jalan-jalan, ambruknya jembatan, tergulingnya kereta api, beras murah yang tidak layak makan, tabung gas yang meledak, bahan bakar yang merusak kendaraan masyarakat, tidak layak dan tidak nyamannya angkutan umum, ambruknya bangunan sekolah, merupakan serangkaian kenyataan rendahnya kualitas barang dan jasa sebagai akibat korupsi. Korupsi menimbulkan berbagai kekacauan di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek lain yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat birokrasi yang korup akan menambah kompleksitas proyek tersebut untuk menyembunyikan berbagai praktek korupsi yang terjadi. Pada akhirnya korupsi berakibat menurunkan kualitas barang dan jasa bagi publik dengan cara mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, syarat-syarat material dan produksi, syarat-syarat kesehatan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.


4. Menurunnya Pendapatan Negara Dari Sektor Pajak
Sebagian besar negara di dunia ini mempunyai sistem pajak yang menjadi perangkat penting untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya dalam menyediakan barang dan jasa publik, sehingga boleh dikatakan bahwa pajak adalah sesuatu yang penting bagi negara. Di Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Pajak berfungsi sebagai stabilisasi harga sehingga dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi, di sisi lain pajak juga mempunyai fungsi redistribusi pendapatan, di mana pajak yang dipungut oleh negara selanjutnya akan digunakan untuk pembangunan, dan pembukaan kesempatan kerja yang pada akhirnya akan menyejahterakan masyarakat. Pajak sangat penting bagi kelangsungan pembangunan negara dan kesejahteraan masyarakat juga pada akhirnya.
Kondisi penurunan pendapatan dari sektor pajak diperparah dengan kenyataan bahwa banyak sekali pegawai dan pejabat pajak yang bermain untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri. Kita tidak bisa membayangkan apabila ketidakpercayaan masyarakat terhadap pajak ini berlangsung lama, tentunya akan berakibat juga pada percepatan pembangunan, yang rugi juga masyarakat sendiri, inilah letak ketidakadilan tersebut.



5. Meningkatnya Hutang Negara
Kondisi perekonomian dunia yang mengalami resesi dan hampir melanda semua negara termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, memaksa negara-negara tersebut untuk melakukan hutang untuk mendorong perekonomiannya yang sedang melambat karena resesi dan menutup biaya anggaran yang defisit, atau untuk membangun infrastruktur penting. Bagaimana dengan hutang Indonesia?
Korupsi yang terjadi di Indonesia akan meningkatkan hutang luar negeri yang semakin besar. Dari data yang diambil dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutang, Kementerian Keuangan RI, disebutkan bahwa total hutang pemerintah per 31 Mei 2014 mencapai US$201,07 miliar atau setara dengan Rp. 1.716,56 trilliun, sebuah angka yang fantastis. Hutang tersebut terbagi atas dua sumber, yaitu pinjaman sebesar US$69,03 miliar (pinjaman luar negeri US$68,97 miliar) dan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar US$132,05 miliar. Berdasarkan jenis mata uang, utang sebesar US$201,1 miliar tersebut terbagi atas Rp956 triliun, US$42,4 miliar, 2.679,5 miliar Yen dan 5,3 miliar Euro. Posisi utang pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2012, jumlah utang yang dibukukan pemerintah sebesar US$169,22 miliar (Rp1.590,66 triliun). Tahun 2013, jumlahnya kembali naik hingga mencapai US$186,50 miliar (Rp1.676,85 triliun).  Posisi utang pemerintah saat ini juga naik dari posisi per April 2014 yang sebesar US$197,97 miliar. Jika menggunakan PDB Indonesia yang sebesar Rp6.422,9 triliun, maka rasio utang Indonesia tercatat sebesar 26%.
Sementara untuk utang swasta, data Bank Indonesia (BI) menunjukkan jumlah nilai utang pihak swasta naik pesat dari US$73,606 miliar pada 2009 ke posisi US$84,722 miliar pada kuartal I 2014 atau setara 15,1%. Secara year on year (yoy) saja, pinjaman luar negeri  swasta telah meningkat 12,6% atau naik dari US$75,207 pada kuartal I 2013. Dari total utang pada tiga bulan pertama tahun ini, utang luar negeri swasta mayoritas disumbang oleh pihak non-bank sebesar US$71,667 miliar dan pihak bank sebesar US$13,055 miliar
Bila melihat kondisi secara umum, hutang adalah hal yang biasa, asal digunakan untuk kegiatan yang produktif hutang dapat dikembalikan. Apabila hutang digunakan untuk menutup defisit yang terjadi, hal ini akan semakin memperburuk keadaan. Kita tidak bisa membayangkan ke depan apa yang terjadi apabila hutang negara yang kian membengkak ini digunakan untuk sesuatu yang sama sekali tidak produktif dan dikorupsi secara besar-besaran.

B. Dampak Sosial dan Kemiskinan Masyarakat
Bagi masyarakat miskin korupsi mengakibatkan  dampak yang luar biasa dan saling bertaut satu sama lain. Pertama, dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin yakni semakin mahalnya jasa berbagai pelayanan publik, rendahnya kualitas pelayanan, dan pembatasan akses terhadap berbagai pelayanan vital seperti air, kesehatan, dan pendidikan. Kedua, dampak tidak langsung terhadap orang miskin yakni pengalihan sumber daya milik publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok, yang seharusnya diperuntukkan guna kemajuan sektor sosial dan orang miskin, melalui pembatasan pembangunan. Hal ini secara langsung memiliki pengaruh kepada langgengnya kemiskinan.







1.  Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik
Praktek korupsi yang terjadi menciptakan ekonomi biaya tinggi. Beban yang ditanggung para pelaku ekonomi akibat korupsi disebut high cost economy. Dari istilah pertama di atas terlihat bahwa potensi korupsi akan sangat besar terjadi di negara-negara yang menerapkan kontrol pemerintah secara ketat dalam praktek perekonomian alias memiliki kekuatan monopoli yang besar, karena rentan sekali terhadap penyalahgunaan. Yang disalahgunakan adalah perangkat-perangkat publik atau pemerintahan dan yang diuntungkan adalah kepentingan-kepentingan yang bersifat pribadi.

2.  Pengentasan Kemiskinan Berjalan Lambat
Jumlah penduduk miskin (hidup di bawah garis kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2014 mencapai 30,02 juta orang (12,49 persen), turun 1,00 juta orang (0,84 persen) dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2013 yang sebesar 31,02 juta orang (13,33 persen). Selama periode Maret 2013-Maret 2014, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang sekitar 0,05 juta orang (dari 11,10 juta orang pada Maret 2013 menjadi 11,05 juta orang pada Maret 2014), sementara di daerah perdesaan berkurang sekitar 0,95 juta orang (dari 19,93 juta orang pada Maret 2013 menjadi 18,97 juta orang pada Maret 2014).
Pengentasan kemiskinan dirasakan sangat lambat. Hal ini terjadi karena berbagai sebab seperti lemahnya koordinasi dan pendataan, pendanaan dan lembaga. Karena korupsi dan permasalahan kemiskinan itu sendiri yang pada akhirnya akan membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan akses ke lapangan kerja yang disebabkan latar belakang pendidikan, sedangkan untuk membuat pekerjaan sendiri banyak terkendala oleh kemampuan, masalah teknis dan pendanaan.

3.  Terbatasnya Akses Bagi Masyarakat Miskin
Korupsi yang telah menggurita dan terjadi di setiap aspek kehidupan mengakibatkan high-cost economy, di mana semua harga-harga melambung tinggi dan semakin tidak terjangkau oleh rakyat miskin. Kondisi ini mengakibatkan rakyat miskin semakin tidak bisa mendapatkan berbagai macam akses dalam kehidupannya. Harga bahan pokok seperti beras, gula, minyak, susu dan sebagainya saat ini sangat tinggi. Kondisi ini mengakibatkan penderitaan khusunya bagi bayi dan anak-anak karena ketercukupan gizinya kurang. Untuk mendapatkan bahan pokok ini rakyat miskin harus mengalokasikan sejumlah besar uang dari sedikit pendapatan yang dimilikinya.
Rakyat miskin tidak bisa mengakses jasa dengan mudah seperti: pendidikan, kesehatan, rumah layak huni, informasi, hukum dsb. Rakyat miskin lebih mendahulukan mendapatkan bahan pokok untuk hidup daripada untuk sekolah. Kondisi ini akan semakin menyudutkan rakyat miskin karena mengalami kebodohan. Dengan tidak bersekolah, maka akses untuk mendapatkan pekerjaan yang layak menjadi sangat terbatas, yang pada akhirnya rakyat miskin tidak mempunyai pekerjaan dan selalu dalam kondisi yang miskin seumur hidup. Situasi ini layak disebut sebagai lingkaran setan.

4.  Meningkatnya Angka Kriminalitas
Dampak korupsi, tidak diragukan lagi dapat menyuburkan berbagai jenis kejahatan dalam masyarakat. Melalui praktik korupsi, sindikat kejahatan atau penjahat perseorangan dapat leluasa melanggar hukum, menyusupi berbagai oraganisasi negara dan mencapai kehormatan. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatan. 
Menurut  Transparency International, terdapat pertalian erat antara korupsi dan kualitas serta kuantitas kejahatan. Rasionya, ketika  korupsi meningkat, angka kejahatan yang terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika korupsi berhasil dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law enforcement) juga meningkat. Jadi bisa dikatakan, mengurangi korupsi dapat juga (secara tidak langsung) mengurangi kejahatan lain dalam masyarakat


5.  Solidaritas Sosial Semakin Langka dan Demoralisasi
Korupsi yang begitu masif yang terjadi membuat masyarakat merasa tidak mempunyai pegangan yang jelas untuk menjalankan kehidupannya sehari-hari.  Kepastian masa depan yang tidak jelas serta himpitan hidup yang semakin kuat membuat sifat kebersamaan dan kegotong-royongan yang selama ini dilakukan hanya menjadi retorika saja.
Masyarakat semakin lama menjadi semakin individualis yang hanya mementingkan dirinya sendiri dan keluarganya saja. Mengapa masyarakat melakukan hal ini dapat dimengerti, karena memang sudah tidak ada lagi kepercayaan kepada pemerintah, sistem, hukum bahkan antar masyarakat sendiri.Orang semakin segan membantu sesamanya yang terkena musibah atau bencana, karena tidak yakin bantuan yang diberikan akan sampai kepada yang membutuhkan dengan optimal. Ujungnya mereka yang terkena musibah akan semakin menderita.
Di lain sisi partai-partai politik berlomba-lomba mendirikan posko bantuan yang tujuan utamanya adalah sekedar mencari dukungan suara dari masyarakat yang terkena musibah atau bencana, bukan secara tulus meringankan penderitaan dan membantu agar lebih baik.Solidaritas yang ditunjukkan adalah solidaritas palsu. Sudah tidak ada lagi keikhlasan, bantuan yang tulus, solidaritas yang jujur apa adanya. Kondisi ini akan menciptakan demoralisasi, kemerosotan moral dan akhlak khususnya bagi generasi muda yang terus menerus terpapar oleh kepalsuan yang ditunjukkan oleh para elit politik, pejabat penguasa dan penegak hukum.

C. Dampak Terhadap Politik dan Demokrasi

1. Munculnya Kepemimpinan Korup
Kondisi politik yang carut marut dan cenderung sangat koruptif menghasilkan masyarakat yang tidak demokratis.  Perilaku koruptif dan tindak korupsi dilakukan dari tingkat yang paling bawah.  Konstituen di dapatkan dan berjalan karena adanya suap yang diberikan oleh calon-calon pemimpin partai, bukan karena simpati atau percaya terhadap kemampuan dan kepemimpinannya. Hubungan transaksional sudah berjalan dari hulu yang pada akhirnya pun memunculkan pemimpin yang korup juga karena proses yang dilakukan juga transaksional. Masyarakat juga seolah-olah digiring untuk memilih pemimpin yang korup dan diberikan mimpi-mimpi dan janji akan kesejahteraan yang menjadi dambaan rakyat sekaligus menerima suap dari calon pemimpin tersebut.


2. Hilangnya Kepercayaan Publik pada Demokrasi
Demokrasi yang diterapkan di Indonesia sedang menghadapi cobaan berat yakni berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Hal ini dikarenakan terjadinya tindak korupsi besar-besaran yang dilakukan oleh petinggi pemerintah, legislatif atau petinggi partai politik. Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya bahkan hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.
Masyarakat akan semakin apatis dengan apa yang dilakukan dan diputuskan oleh pemerintah. Apatisme yang terjadi ini seakan memisahkan antara masyarakat dan pemerintah yang akan terkesan berjalan sendiri-sendiri. Hal ini benar-benar harus diatasi dengan kepemimpinan yang baik, jujur, bersih dan adil. Sistem demokrasi yang dijalankan Indonesia masih sangat muda, walaupun kelihatannya stabil namun menyimpan berbagai kerentanan.

3. Menguatnya Plutokrasi
Korupsi yang sudah menyandera pemerintahan pada akhirnya akan menghasilkan konsekuensi menguatnya plutokrasi (sitem politik yang dikuasai oleh pemilik modal/kapitalis) karena sebagian orang atau perusahaan besar melakukan ‘transaksi’ dengan pemerintah, sehingga pada suatu saat merekalah yang mengendalikan dan menjadi penguasa di negeri ini.
Perusahaan-perusahaan besar ternyata juga ada hubungannya dengan partai-partai yang ada di kancah perpolitikan negeri ini, bahkan beberapa pengusaha besar menjadi ketua sebuah partai politik. Tak urung antara kepentingan partai dengan kepentingan perusahaan menjadi sangat ambigu.



4. Hancurnya Kedaulatan Rakyat
Dengan semakin jelasnya plutokrasi yang terjadi, kekayaan negara ini hanya dinikmati oleh sekelompok tertentu bukan oleh rakyat yang seharusnya. Perusahaan besar mengendalikan politik dan sebaliknya juga politik digunakan untuk keuntungan perusahaan besar.Bila kita melihat sisi lain politik, seharusnya kedaulatan ada di tangan rakyat.Namun yang terjadi sekarang ini adalah kedaulatan ada di tangan partai politik, karena anggapan bahwa partailah bentuk representasi rakyat.
Partai adalah dari rakyat dan mewakili rakyat, sehingga banyak orang yang menganggap bahwa wajar apabila sesuatu yang didapat dari negara dinikmati oleh partai (rakyat). Kita melihat pertarungan keras partai-partai politik untuk memenangkan pemilu, karena yang menanglah yang akan menguasai semuanya  (the winner takes all).
Tapi bukannya sudah jelas bahwa partai politik dengan kendaraan perusahaan besar sajalah yang diatas kertas akan memenangkan pertarungan tersebut. Artinya sekali lagi, hanya akan ada sekelompok orang saja yang menang dan menikmati kekayaan yang ada. Hal ini terus berulang dari masa ke masa. Rakyat terus terombang-ambing dalam kemiskinan dan ketidak jelasan masa depan. Di mana kedaulatan rakyat yang sebenarnya?







D. DAMPAK TERHADAP PENEGAKAN HUKUM

1. Fungsi Pemerintahan Mandul
Korupsi telah mengikis banyak kemampuan pemerintah untuk melakukan fungsi yang seharusnya. Bentuk hubungan yang bersifat transaksional yang lazim dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintahan begitu juga Dewan Perwakilan Rakyat yang tergambar dengan hubungan partai politik dengan  voter-nya, menghasilkan kondisi yang sangat rentan terhadap terjadinya praktek korupsi. Korupsi, tidak diragukan, menciptakan dampak negatif terhadap kinerja suatu sistem politik atau pemerintahan.
Pada dasarnya, isu korupsi lebih sering bersifat personal. Namun, dalam manifestasinya yang lebih luas, dampak korupsi tidak saja bersifat personal, melainkan juga dapat mencoreng kredibilitas organisasi tempat si koruptor bekerja.  Pada tataran tertentu, imbasnya dapat bersifat sosial. Korupsi yang berdampak sosial sering bersifat samar, dibandingkan dengan dampak korupsi terhadap organisasi yang lebih nyata.
Selanjutnya masyarakat cenderung meragukan citra dan kredibilitas suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindak korupsi. Di sisi lain lembaga politik sering diperalat untuk menopang terwujudnya kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mengandung arti bahwa lembaga politik telah dikorupsi untuk kepentingan yang sempit.

2. Hilangnya Kepercayaan Rakyat Terhadap Lembaga Negara
Korupsi yang terjadi pada lembaga-lembaga negara seperti yang terjadi di Indonesia dan marak diberitakan di berbagai media massa mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut hilang. Berikut ini lembaga negara yang paling korup menurut Barometer Korupsi Global (BKG) pada tahun 2014:
a.  Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat)
b. Partai Politik
c.  Kepolisian RI
d. Lembaga Peradilan (Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung)
Akhir-akhir ini masyarakat kita banyak menerima informasi melalui berbagai media tentang bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Mulai kasus Gayus Tambunan sampai perang kepentingan di Kepolisian RI dalam menindak praktek mafia hukum. Berita yang paling akhir adalah kasus korupsi besar-besaran pembangunan wisma atlet di Palembang dan kasus Hambalang yang melibatkan pejabat pemerintahan dan para petinggi Partai Politik yang berkuasa yang pada akhirnya terkait dengan kinerja pemerintahan yang sedang berjalan.



2.6 Hal yang dapat dilakukan untuk memberantas Korupsi di Indonesia.
Berikut akan dipaparkan berbagai upaya atau strategi yang dilakukan untuk memberantas korupsi : 

1. Pembentukan Lembaga Anti-Korupsi 
1.     Salah satu cara untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga yang independen yang khusus menangani korupsi. Sebagai contoh di beberapa negara di-dirikan lembaga yang dinamakan Ombudsman. Lembaga ini pertama kali didirikan oleh Parlemen Swedia dengan nama Justitieombudsmannen pada tahun 1809. Peran lembaga ombudsman yang kemudian berkembang pula di negara lain--antara lain menyediakan sarana bagi masyarakat yang hendak mengkomplain apa yang dilaku­kan oleh Lembaga Pemerintah dan pegawainya. Selain itu lembaga ini juga mem­berikan edukasi pada pemerintah dan masyarakat serta mengembangkan standar perilaku serta code of conduct bagi lembaga pemerintah maupun lembaga hukum yang membutuhkan. Salah satu peran dari ombudsman adalah mengembangkan kepedulian serta pengetahuan masyarakat mengenai hak mereka untuk mendapat perlakuan yang baik, jujur dan efi­sien dari pegawai pemerintah (UNODC : 2004). Di Hongkong dibentuk lembaga anti korupsi yang ber­nama Independent Commission against Corruption (ICAC); di Malaysia dibentuk the Anti-Corruption Agency (ACA). Kita sudah memiliki Lembaga yang secara khusus dibentuk untuk memberantas korup­si. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).







2.     Hal lain yang perlu diperhatikan adalah memperbaiki kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu (unable), mungkin masih dapat dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat penegak hukum harus ditingkatkan. Yang menjadi masalah adalah bila mereka tidak mau (unwilling) atau tidak memiliki keinginan yang kuat (strong political will) untuk memberantas korupsi, atau justru terlibat dalam berbagai perkara korupsi. Tentunya akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini bukan? Dimana lagi kita mencari keadilan ?



     2. Pencegahan Korupsi di Sektor Publik
1.     Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain misalnya anggota keluarga. 
2.     Untuk kontrak pekerjaan atau pengadaan barang baik di pemerintahan pusat, daerah maupun militer, salah satu cara untuk memperkecil potensi korupsi adalah dengan melakukan lelang atau penawaran secara terbuka. Masyarakat harus diberi otoritas atau akses untuk dapat memantau dan memonitor hasil dari pelelangan atau penawaran tersebut. Untuk itu harus dikembangkan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi masyarakat untuk ikut memantau ataupun memonitor hal ini
3.     Korupsi juga banyak terjadi dalam perekruitan pegawai negeri dan anggota militer baru. Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota militer juga perlu dikembangkan.
3. Pencegahan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Salah satu upaya memberantas korupsi adalah memberi hak pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information). Sebuah sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan.Pemerintah memiliki kewajiban melakukan sosialisasi atau diseminasi berbagai kebijakan yang dibuat dan akan dijalankan.

4. Pencegahan dengan memasukan pendidikan anti korupsi di sekolah / perguruan tinggi.
          Pendidikan antikorupsi bagi siswa mengarah pada pendidikan nilai, yaitu nilai-nilai kebaikan. Suseno (dalam Djabbar, 2009) berpendapat bahwa pendidikan yang mendukung orientasi nilai adalah pendidikan yang membuat orang merasa malu apabila tergoda untuk melakukan korupsi, dan marah bila ia menyaksikannya. Menurut Suseno, ada tiga sikap moral fundamental yang akan membuat orang menjadi kebal terhadap godaan korupsi. Ketiga sikap moral fundamental tersebut adalah kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab.
           Melalui pendidikan karakter anti korupsi inilah yang pertama, para siswa sejak usia dini sudah mengetahui tentang seluk-beluk praktek korupsi sekaligus konsekuensi yang akan diterima oleh para pelaku. Yang kedua, juga memberikan proses pembelajaran tentang kepakaan terhadap praktek-praktek korupsi yang ada disekitar kita. Ketiga, mendidik para siswa dari usia dini tentang akhlak atau moral yang sesuai dengan ajaran-ajaran sosial keagamaan. Keempat, menciptakan generasi penerus yang bersih dari perilaku penyimpangan, dan Kelima, membantu seluruh cita-cita warga bangsa dalam menciptakan clean and good-goverment demi masa depan yang lebih baik dan beradab.








  







BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
         Dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Penyebab terjadinya korupsi yaitu dapat dibedakan menjadi beberapa faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
1.Faktor Internal :
     a.  Aspek Perilaku Individu
     b.  Aspek Sosial.

2.Faktor Eksternal :

     a.  Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi
     b.  Aspek Ekonomi
     c.  Aspek Politis
     d.  Aspek Organisasi

            Adapun macam-macam bentuk korupsi adalah korupsi kecil-kecilan dan besar-besaran,penyuapan,penyelewengan,penggelapan,pemerasan,perlindungan.
Korupsi sangat erat kaitannya dengan dunia kerja teknik sipil, karena teknik sipil adalah ilmu yang mempelajari infrastruktur bangunan bukan hanya gedung bahkan jembatan,jalan raya dan lainnya. Seorang tamatan teknik sipil di tuntut untuk bekerja di sebuah proyek baik itu di kota besar maupun kota kecil, oleh karena itu dunia kerja teknik sipil sangat rentan akan permasalahan Korupsi ini.Adapun bentuk korupsi yang dapat terjadi dalam sebuah proyek dapat berupa   korupsi material,korupsi volume, waktu,pembayaran,korupsi alat,gambar,dan korupsi tenaga.Dampak yang ditimbulkan oleh Korupsi terhadap berbagai bidang yaitu dampak ekonomi,sosial dan kemiskinan masyarakat,dampak terhadap publik,terhadap penegakkan hukum. Upaya yang harus dilakukan untuk memberantas korupsi adalah dengan membentuk lembaga anti korupsi,pencegahan korupsi di sektor publik,pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat,pencegahan dengan memberikan pendidikan tentang korupsi di sekolah atau perguruan tinggi.

3.2 Saran
Saran penulis dalam menyelesaikan masalah Korupsi yang terjadi di Indonesia adalah, pemerintah harus mempertegas lagi sanksi yang diberikan kepada para koruptor di Indonesia agar mereka jera melakukan hal tersebut,dengan cara memperkuat lembaga anti korupsi di Indonesia.Kita sebagai masyarakat Indonesia hendahnya bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas korupsi, dengan meningkatkan kesadaran atas hukum yang berlaku di Indonesia bukan melanggarnya seperti para koruptor yang tidak patut di contoh itu, oleh karena itu sangat diperlukan penanaman sikap anti korupsi sejak dini kepada generasi penerus bangsa agar bangsa ini terbebaskan dari penyakit sosial seperti Korupsi.Khususnya bagi mahasiswa teknik sipil kelak akan bekerja di proyek hendaknya dari makalah ini dapat mengetahui dan menjauhi diri dari Korupsi walaupun banyak sekali godaan di lingkungan pekerjaan nantinya.Kita dapat memulai pencegahan korupsi dari hal-hal kecil seperti halnya menjadi sosok yang memegang teguh “Kejujuran”.


DAFTAR PUSAKA















 


         

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1. RISET OPERASI

(Artikel 1) Terminal 3 Soekarno-Hatta