(Artikel 4) Hukum Pertambangan di Indonesia



HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA

1.Pengertian Hukum Pertambangan


            Istilah hukum pertambangan merupakan terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu mining law. Menurut ensiklopedia Indonesia, hukum pertambangan adalah hukum yang mengatur tentang penggalian atau pertambangan bijih-bijih dan meineral-mineral dalam tanah.
Definisi ini hanya difokuskan pada aktivitas penggalian atau pertambangan bijih-bijih. Penggalianatau pertambangan merupakan usaha untuk menggali berbagai potensi-potensi yang terkadung di dalam perut bumi. Dalam definisi diatas juga tidak terlihat hubungan antara pemerintah dengan subjek hukum. padahal untuk menggali bahan tambang itu diperlukan
perusahaan atau badan hukum yang megelolanya.

Dalam black law dictionary, mining law diartikan sebagai “ the act of appropriating a mining claim (parcel of land containing precious metal in its soil or rock) according to certain astablished rule”.Artinya, hukum pertambangan adalah ketentuan yang khusus yang mengatur hak menambang ( bagian dari tanah yang mengandung logam berharga di dalam tanah atau
bebatuan) menurut aturan-aturan yang ditetapkan.Definisi ini difokuskan kepada hak masyarakat semata-mata untuk melakukan penambangan pada sebidang tanah atau bebatuan yang ditentukan. Sementara itu, hak menambang adalah hak untuk melakukan kegiatan
penyelidikan dan hak untuk melakukan kegiatan eksploitasi.

            Objek kajian hukum pertambangan tidak hanya mengatur hak penambang semata-mata, tetapi juga mengatur kewajiban penambang kepada negara
Menurut H. Salim H.S. (2005:8), hukum pertambangan adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur kewenangan negara dalam pengelolaan  bahan galian (tambang) dan mengatur hubungan hukum antara negara dengan orang dan atau badan hukum dalam  pengelolaan dan pemanfaatan bahan galian (tambang).
Kaidah dalam hukum pertmbangan dibedakan menjadi dua macam, yaitu kaidah hukum pertambangan tertulis dan kaidah hukupertambangan tidak tertulis.  Hukum pertambangan tertulis adalh kaidah-kaidah hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi.
Hukum pertambangan tidak tertulis merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Bentuknya tidak tertulis dan sifatnya lokal, artinya hanya berlaku dalam masyarakat setempat.

Ada tiga unsur penting dalam definisi hukum pertambangan yaitu adanya kaidah hukum, adanya kewenangan negara dalam pengelolaan bahan galian, dan adanya hubungan hukum antara  negara dengan orang dan/atau badan hukum dalam pengusahaan bahan galian.

2. Asas-asas Hukum Pertambangan

Asas-asas yang berlaku dalam penambangan mineral dan batu bara telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 ada 4 (empat) macam, yaitu:6
a. Manfaat, Keadilan, dan Kesinambungan
Yang dimaksud dengan asas manfaat dalam pertambangan adalah asas yang menunjukkan bahwa dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Kemudian asas keadilan adalah dalam melakukan penambangan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga negara tanpa ada yang dikecualikan.
Sedangkan asas keseimbangan adalah dalam melakukan kegiatan penambangan wajib memperhatikan bidang-bidang lain terutama yang berkaitan langsung dengan dampaknya.
 
b. Keberpihakan kepada Kepentingan Negara
Asas ini mengatakan bahwa di dalam melakukan kegiatan penambangan berorientasi kepada kepentingan negara. Walaupun di dalam melakukan usaha pertambangan dengan menggunakan modal asing, tenaga asing, maupun perencanaan asing, tetapi kegiatan dan hasilnya hanya untuk kepentingan nasional.
 
c. Partisipatif, Transparansi, dan Akuntabilitas
Asas partisipasif adalah asas yang menghendaki bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan dibutuhkan peran serta masyarakat untuk penyusunan kebijakan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Asas transparansi adalah keterbukaan dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan diharapkan masyarakat luas dapat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebaliknya masyarakat dapat memberikan bahan masukan kepada pemerintah.
Asas akuntabilitas adalah kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara-cara yang benar sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.

d. Berkelanjutan dan Berwawasan lingkungan
Yang dimaksud dengan asas berkelanjutan dan berwawasan lingkungan adalah asas yang secara terencana mengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosial budaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang.



Pertambangan di Indonesia dikuasai oleh negara berdasarkan Pasal 33 UUD 1945. Atas dasar itulah, jika ada pihak lain yang ingin mengeloladan memanfaatkannya haruslah melakukan kerja sama dengan pemerintah. Termasuk kerja sama dalam bidang penanaman modal asing dibidang pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Berdasarkan Pasal 8 UU No, 1 Tahun 1967, maka kerja sama pemerintah dengan pihak asing haruslah didasarkan atas`kontrak kerja atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerjasama yang berlangsung demikian itu adalah merupakan perbuatan aparatur pemerintah yang berakibat hukum dua pihak. Hal ini disebut sebagai kortverband kontrak sebagai salah satu materi yang dielajari dalam Hukum Tata Pemerintahan.

Dasar-Dasar Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia
1. Definisi Hukum Pertambangan (mining law);
2. Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan ;
3. Regulasi pertambangan sebelum Indonesia merdeka;
4. Regulasi pertambangan setelah Indonesia merdeka hingga sekarang;
5. Peran dan Kedudukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan SDA.

Aspek Hukum Perjanjian dalam Hukum Pertambangan.
1. Asas-Asas Hukum Perjanjian;
2. Kontrak Sebagai Dasar Perikatan;
3. Kedudukan Pemerintah/Pemerintah Daerah Sebagai Salah Satu Pihak dalam Kontrak Pertambangan;

Kontrak Pertambangan Non-Migas dalam Teori dan Praktek
Jenis-Jenis Kontrak Pertambangan Non-Migas
1. Kontrak Karya;
2. Perjanjian KaryaPengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B);
3. Ijin Pertambangan;
4. Prinsip dan Karakteristik Kontrak-Kontrak Pertambangan Non-Migas;
5. Para Pihak serta Hak dan Kewajibannya dalam Kontrak Non-Migas ;
6. Pelaksanaan Kontrak Non-Migas di Indonesia.
7. Penyelesaian Sengketa.
8. Potensi-PotensiSengketa di Bidang Pertambangan;
9. Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi);

Kontrak Pertambangan Migas dalam Teori dan Praktek
Pengelolaan Sumber Daya Migas
1. Prinsip hak menguasai dari negara atas kekayaan alam;
2. Pengelolaan Sumber Daya Migas dihubungkan dengan hak menguasai dari negara atas kekayaan alam ;
3. Karakteristik industri migas ;
4. Peran perusahaan transnasional dalam pengelolaan sumber daya migas ;
5. Perkembangan Peraturan perundang-undangan migas di Indonesia .

Kontrak Pertambangan Migas
1. Dasar Pengelolaan Sumber Daya Migas di Indonesia;
2. Kontrak sebagai Sumber Perikatan;
3. Asas-Asas Penting dalam Hukum Perjanjian ;
4. Kontrak Pertambangan Migas dalam Hukum Perjanjian di Indonesia.
5. Sistem konsesi dan kontrak ;
6. Kontrak nasional dan internasional ;
7. Sifat dan Ruang Lingkup Hukum Kontrak Migas ;
8. Jenis-jenis Kontrak Pertambangan Migas ;
9. Struktur Kontrak Pertambangan Migas ;
10. Imunitas Kedaulatan Negara Dihubungkan Dengan Kontrak Pertambangan Migas.

Pelaksanaan Kontrak Migas di Indonesia
- Kontrak Bagi Hasil;
- Permasalahan dalam Pelaksanaan Kontrak Bagi Hasil;
- Penyelesaian Sengketa.



 Sumber:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1. RISET OPERASI

(Artikel 1) Terminal 3 Soekarno-Hatta