( Makalah 3 ) Ketidakadilan Perilaku Hukum di Indonesia



TUGAS MAKALAH
MATA KULIAH ILMU BUDAYA DASAR(IBD)
KETIDAKADILAN PERILAKU HUKUM DI INDONESIA




DISUSUN OLEH:
NAMA   : RETNO REGITA PRAMESTI
NPM      : 15315790
KELAS  : 1TA02
FAKULTAS  : TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN     :  TEKNIK SIPIL                                      
DOSEN          :  EMILIANSHAH BANOWO

KATA PENGANTAR


                   Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Ketidakadilan Perilaku Hukum Di Indonesia “ dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Emilianshah Banowo selaku Dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

                    Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Ketidakadilan Perilaku Hukum Di Indonesia yang sudah layak di perbaiki  dan diterapkan sebaik mungkin. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

            Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.



                                                                                                          Depok, Mei 2016


           Penulis
Retno Regita Pramesti






DAFTAR ISI

        Halaman Judul.........................................................................................i
        Kata Pengantar........................................................................................ii
        Daftar Isi..................................................................................................iii
    
        BAB I PENDAHULUAN...........................................................1
1.1            Latar Belakang................................................................................1
1.2            Rumusan Masalah..........................................................................2
1.3            Tujuan Penulisan ...........................................................................2

       BAB II PEMBAHASAN...............................................................3
       2.1      Pengertian Hukum .........................................................................3
       2.2      Fungsi Hukum di Indonesia..........................................................4
       2.3     Arti Keadilan Hukum .....................................................................5
       2.4      Penyebab Ketidakadilan Hukum di Indonesia ...........................6
       2.5      Contoh kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia....................8
       2.6    Solusi mengatasi Ketidakadilan Hukum di Indonesia...............10

        BAB III PENUTUP....................................................................11
       3.1 Kesimpulan..........................................................................................12
       3.2 Saran......................................................................................................12
      
       DAFTAR PUSAKA..................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

             Indonesia adalah Negara hukum. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Namun dalam prakteknya sekarang ini banyak kasus hukum yang tidak diselesaikan dengan adil, bahkan tidak sesuai dengan pasal yang ada. Dimana para penegak hukum memanfaatkan perannya sebagai hakim dan mafia hukum dikalangan pemerintah Indonesia.

             Dengan adanya aksi para mafia hukum yang tidak terlihat disambut banyak protes dan kritik oleh masyarakat Indonesia.Maka dari itu, makalah ini dibuat untuk membahas ketiakadilan diIndonesia yang tertuju pada keputusan hukum yang tidak setara dengan keadilan sosial yang adil dan beradab. Yang menjadi permasalahan disini hukuman yang tidak setimpal dengan kesalahan yang dilakukan dan tidak adanya rasa sosial yang tinggi terhadap sesama warga Indonesia. Dan adanya perbedaan hukuman antara orang yang memiliki kedudukan tinggi,pejabat dengan orang yang melakukan kesalahan dari kalangan bawah.Negara Indonesia mempunyai pancasila yang harus di junjung tinggi agar keadilan hukum di Indonesia segera terwujud tanpa memandang dari kalangan apapun karena setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan Hukum yang sama,yang harus diusahakan setiap saat oleh pemerintah agar seluruh warga negara Indonesia mendapatkan kenyamanan hukum di Indonesia.


1.2Rumusan Masalah
1.      Apakah Pengertian Hukum?
                    2. Apa fungsi hukum di Indonesia?
                    3. Apakah arti Keadilan Hukum?
                    4. Apa penyebab Ketidakadilan Hukum yang terjadi di Indonesia?
                    5. Contok kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia?
                    6. Bagaimana solusi mengatasi Ketidakadilan Hukum di Indonesia?

1.3Tujuan Penulisan

1.Untuk mengetahui apa pengertian hukum.
2.Untuk mengetahui fungsi hukum sesungguhnya.
3.Untuk mengetahui apa arti keadilan hukum di Indonesia.
4.Untuk mengetahui penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia.
5.Untuk mengetahui contoh kasus ketidakadilan hukum di Indonesia.
6.Untuk mengetahui solusi mengatasi ketidakadilan hukum di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

       2.1 Pengertian Hukum 

           
Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.Hukum juga merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik daripada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Hukum menurut para ahli yaitu:

# Menurut R. Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

# Pengertian Hukum menurut Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.

#Pengertian Hukum menurut Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.

#Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.

#Definisi Hukum menurut S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.

#Menurut Phillip S. James, Pengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.

#Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.



#Pengertian Hukum menurut Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.

Menurut Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

E.M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Professor Ahmad Ali, Pengertian Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.

Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.

Dari pengertian hukum yang diungkapkan para ahli hukum di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa Hukum adalah peraturan, ketentuan dan ketetapan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Hukum mengandung sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.

2.2 Fungsi Hukum di Indonesia
     
1.      Sebagai Perlindungan
Hukum melindungi masyarakat dari ancaman bahaya
2.      Fungsi Keadilan
Hukum sebagai penjaga, pelindung dan memberikan keadilan bagi manusia
3.      Dalam Pembangunan
Hukum dipergunakan sebagai acuan tujuan negara
    
            Fungsi hukum secara umum
1. Hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia
2. Hukum berfungsi sebagai alat untuk ketertiban dan keteraturan masyarakat.
3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial (lahir batin).
4. Hukum berfungsi sebagai alat perubahan social (penggerak pembangunan)
5. Sebagai alat kritik (fungsi kritis),
6. Hukum berfungsi untuk menyelesaikan pertikaian.

            Tugas Hukum
1.      menjamin adanya kepastian hukum.
2.      Menjamin keadilan, kebenaran, ketentraman dan perdamaian.
3.      Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.



2.3 Arti Keadilan Hukum di Indonesia


            Keadilan hukum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban . Keadilan terletak pada keharmonisan menurut hak dan kewajiban , atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama . Berdasarkan kesadaran Etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntuk hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain . Sebalik nya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain . setiap warga negara indonesia wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam kehidupan manusia menghadapi keadilan atau ketidakadian setiap hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan , menimbulkan daya kreatifitas manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari-hari, karena akan mensejahterakan umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yng berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang artinya seluruh warga negara indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dipihak yang berwenang.


2.4 Penyebab Ketidakadilan Hukum di Indonesia

1. Adanya Transaksional dalam Penegakan Hukum
            Dalam hal ini maksudnya adalah adanya transaksi “jual-beli” hukum, hukum dianggap sesuatu yang tidak bernilai sehingga mampu diperjual-belikan oleh pihak penguasa untuk mempermudah keinginannya. Lembaga hukum yang seharusnya menjunjung tinggi hukum malah dapat dibayar untuk melepaskan para terpidana terlepas dari hukumannya.
2. Degradasi Moral Penegak Hukum yang Buruk
            Tidak dapat dipungkiri bahwa degradasi nilai-nilai dan moral Pancasila telah terjadi di elemen masyarakat Indonesia ini, dalam hal ini degradasi moral penegak hukum pun termasuk di dalamnya. Hal ini menjadi salah satu penyebab buruknya penegakan hukum di Indonesia ini dengan banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi, banyaknya tindakkan KKN, kasus peradilan yang tak kunjung selesai.
3. Ada Intervensi dari Penguasa
            Maksudnya yaitu adanya keikutsertaan pihak ketiga dalam hal ini adalah penguasa dalam suatu proses perkara hukum, dengan alasan adanya kepentingannya yang terganggu.
4. Masyarakat Belum Sadar Hukum
            Dalam hal ini kesadaran akan pentingnya hukum bagi masyarakat sangat penting dalam proses penyelenggaraan hukum agar dapat berjalan dengan semestinya. Namun kondisi sekarang ini, masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar hukum yang menyebabkan banyak pelanggaran hukum yang terjadi.
5. Masyarakat Sudah Tahu Hukum tapi Tetap Melanggar
            Tidak dapat dipungkiri bahwa ada bahkan banyak masyarakat Indonesia yang sudah tahu akan hukum tapi mereka tetap melanggar hukum. Hal ini yang menyebabkan peraturan-peraturan hukum seakan tidak berarti.
6. Ketimpangan antar pasal
            Ketimpangan antarpasal ini yang menyebakan tidak saling mendukungnya pasal/peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lainnya, padahal seharusnya ada keterkaitan pada tujuan yang sama antar pasal tersebut.

2.5 Contok kasus Ketidakadilan Hukum di Indonesia


                                                             








             Kasus ketidakadilan hukum contohnya yaitu kisah yang dialami nenek Asyaniini benar-benar menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, “ hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah “.Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Asyani diseret ke Pengadilan Negeri Situbondo Jawa Timur dengan tuduhan mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo.Asyani adalah tukang pijat. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Selain kasus nenek Asyani masih ada kasus lainnya. Bandingkan nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali. Semakin kentara jika membandingkan penanganan kasus kecelakaan maut anak Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa dengan kasus loncatnya mahasiswi Universitas Indonesia Annisa Azward dari angkot yang terjadi hari Rabu tanggal 6 Februari 2013. Jika menengok kasus Jamal tentu tak seberat dengan Rasyid. Putra bungsu Hatta Rajasa itu pada 1 Januari 2013 silam, mengemudikan mobil BMW dengan kecepatan tinggi lalu menabrak mobil Luxio di Tol Jagorawi. Rasyid sudah menjadi tersangka, tapi diistimewakan. Rasyid dijerat pasal 283, 287, dan 310 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian kasus lainnya adalah penabrakan pejalan kaki di trotoar oleh pengemudi mobil Daihatsu Xenia bernama Aftriani Susanti. Setelah diselidiki, penyebab penabrakan tersebut diketahui bahwa sang pengemudi berada dalam pengaruh alkohol dan sabu-sabu. Namun, yang menakjubkan ialah ia hanya dikenakan vonis 6 tahun penjara, padahal kesalahannya berlipat ganda, yaitu membunuh orang, merusak trotoar, mengonsumsi narkoba.

2.6 Solusi mengatasi Ketidakadilan Hukum di Indonesia

1.     perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.
2.      Sebaiknya penegakkan hukum menegakkan hukum dengan tegas sesuai dengan kesalahan yang dilakukan tampa membedakan pihak satu dengan lainnya karena kedudukan kita dihadapan hukum sama
3.      Kedua belah pihak harus menaati hukum sebagaimana mestinya dan ini tidak hanya bagi penegak hukum saja tetapi seluruh warga negara indonesia.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Indonesia adalah negara hukum yang sudah disahkan dalam UUD Negara RI 1945 dan semua warga negaranya sama di mata hukum. Tetapi pada kenyataannya hukum di Indonesia belum sepenuhnya adil dan untuk mencari keadilan di Indonesia itu tidak mudah. Hal tersebut terjadi karena terdapat beberapa aparat hukum yang seharusnya patuh dan menegakan hukum, tetapi justru aparat hukum itu melanggar hukum.

     Dari beberapa kasus yang terjadi di Indonesia dapat disimpulkan bahwa di Indonesia terjadi ketidakadilan hukum antara pihak yang lemah dengan pihak yang kuat. Hal ini terjadi karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, sehingga menyebabkan semakin lama kejahatan semakin meningkat dan pihak yang lemah selalu di rugikan. Ketidakadilan hukum Indonesia niscaya telah memperburuk citra diri bangsa yang memang sudah rusak, sekaligus menjajah bangsa sendiri. Jika ini terus berlanjut, tidak mengherankan bila dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan semakin terpuruk.

     Hukum merupakan aspek terpenting dalam suatu negara, apabila hukum negara saja bisa dipermainkan dengan uang, bisa dibayangkan bagaimana keadaan Indonesia di masa yang akan datang. Ini menjadi tugas para generasi penerus bangsa untuk segera memperbaiki Indonesia agar tidak lagi menjadi negara yang naïf.



3.2 Saran
     Seluruh warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum terutama berpegang teguh pada pancasila yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, meningkatkan lagi kesadaran terhadap hukum dan patuh terhadap hukum agar tercipta keadilan, kedamaian, dan kemakmuran tanpa merugikan satu pihak pun dalam pelaksanaannya. Keadilan dalam hal apapun, akan membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan bagi masyarakat Indonesia.







DAFTAR PUSTAKA












Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 1. RISET OPERASI

(Artikel 1) Terminal 3 Soekarno-Hatta